https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Wartawan Palsu Tergulung OTT Polisi di Kraksaan Usai Paksa Pengusaha Bayar Rp 5 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:32
OTT 2 Oknum Mengaku Wartawan di Probolinggo, Diduga Peras Pengusaha Tambak Udang Ilustrasi OTT. (foto: Istimewa)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan Polres Probolinggo telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum yang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

Pelaku yang mengaku dari media online lokal itu menjanjikan membatalkan demo masyarakat terkait pencemaran lingkungan dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta.

Berdasarkan informasi dari Polsek Kraksaan, OTT tersebut dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kafe Alino Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Korban dalam kasus ini adalah Andika Rheza Putra (36) pemilik tambak udang di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Menurut kronologis yang tercatat pihak kepolisian, pada hari Jumat 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.44 WIB, Andika, menerima panggilan telepon dari salah satu pelaku, berinisial JM.

Dalam panggilan tersebut, pelaku JM memberitahu bahwa pada hari Sabtu akan ada demontrasi masyarakat sekitar tambak yang menuntut kompensasi terkait dugaan pencemaran lingkungan. 

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Andika menerima pesan WhatsApp dari JM yang menyatakan demo bisa dibatalkan asalkan korban membayar uang sebesar Rp5 juta, yang akan dibagikan kepada 66 warga sekitar tambak.

Kedua pihak kemudian janjian untuk menyerahkan uang di Kafe Alino Kraksaan. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat janji temu.

Setelah memastikan penyerahan uang dari Andika kepada JM terjadi sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu (27 Desember 2025), petugas melakukan tindakan pengamanan pada hari berikutnya. 

"Selain JM, petugas juga menangkap MR yang menemani pelaku utama saat penyerahan uang. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kraksaan untuk diperiksa," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Ipta Setyo.

Selama OTT, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, dua buah ponsel genggam merk Oppo, dan sebuah daftar nama.

Setyo mengatakan, sebagai tindakan awal, petugas telah melakukan beberapa langkah antara lain melengkapi laporan, memeriksa terduga pelaku, memeriksa saksi, serta melakukan proses sidik tuntas. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.