TIMES JATIM, PACITAN – Permohonan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan (Dispendukcapil Pacitan), Jawa Timur tahun 2022 menembus angka 2.724 orang.
Data tersebut berdasarkan hasil pendaftaran harian dokumen pencatatan sipil sejak 1 Januari hingga 28 Mei 2022.
Menurut Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan, Kartika Indah Susana, bahwa angka tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 28 Desember 2022 mendatang.
"Melihat data yang ada saat ini, permohonan akta kematian di Pacitan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu, yakni hanya sekitar 585 orang, baik laki-laki maupun perempuan," katanya, Kamis (16/6/2022).
Perempuan yang disapa akrab Susana itu menilai, selama rentang dua tahun terakhir masyarakat lebih antusias dalam melaporkan kematian. Hal itu mengingat akta kematian menjadi sesuatu yang penting untuk berbagai keperluan.
"Kalau dulu memang dianggap kurang begitu penting. Namun zaman sekarang sangat diperlukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, pernikahan anak yang ditinggal orang tua dan lain sebagainya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, angka tertinggi permohonan akta kematian yakni pada bulan Maret 2022 kemarin yang mencapai 732 laporan dengan perincian 406 laki-laki dan 326 perempuan.
"Januari 491, Februari 467, Maret 732, April 626 dan Mei 2022 kemarin 408 permohonan baik laki-laki maupun perempuan. Itu berdasarkan data masuk harian," terang Susana.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kematian seseorang maksimal 30 hari sejak tanggal kematian agar akta kematian cepat diterbitkan. "Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kematian tidak kurang dari 30 hari. Karena status seseorang harus jelas, menyangkut hak dan kewajiban sebagai warga negara," jelas Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan, Kartika Indah Susana. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Faizal R Arief |