TIMES JATIM, BONDOWOSO – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, memberikan pendampingan intensif terhadap korban dan pelaku dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.
Perundungan tersebut melibatkan sesama anak di bawah umur, sehingga pendekatan perlindungan anak diterapkan menyeluruh oleh pihak terkait.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah menjelaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
"Kami memasrahkan semuanya penanganan hukumnya di Polres Bondowoso," katanya saat dikonfirmasi usai mendampingi korban di PPA Polres Bondowoso, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, Dinsos fokus pada pendampingan psikososial bagi korban maupun pelaku. Termasuk memberikan layanan konseling kepada kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing.
Hal itu kata dia, dalam rangka pemulihan kondisi korban, kegiatan belajar sementara dihentikan untuk memberi ruang pada pemulihan fisik dan mental.
"Fokus pada pemulihan, baik pemulihan fisik maupun mental," jelas Anis.
Korban juga telah dirujuk ke RSUD dr. Koesnadi untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik secara medis maupun psikologis.
Untuk pelaku anak, pendampingan juga diberikan melalui unit layanan teknis seperti Sakti Peksos (Satuan Bakti Pekerja Sosial) dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
"Kita juga akan terus koordinasi dengan RSUD, kemudian kita juga akan pendampingan psikolog secara berkala," tambahnya.
Sebelumnya, viral video berdurasi 1 menit 26 detik yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap seorang remaja laki-laki di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, korban yang merupakan pelajar berusia 15 tahun asal Desa Mengok, Kecamatan Pujer. Korban terlihat dipukul dan ditendang oleh dua remaja lain tanpa perlawanan. Beberapa teman lainnya hanya menyaksikan tanpa berusaha melerai.
"Ayo kamu mengeluh. Makanya jangan sembarangan pakai. Lihat dulu. Mau nangis, kamu laki-laki," ucap dua pelaku dalam video tersebut.
Video itu menjadi viral di media sosial Facebook dan WhatsApp, dan diketahui peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025.
Polres Bondowoso telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya adalah anak di bawah umur berinisial AN, MAM, RL, AF, dan MR.
Sementara satu pelaku lainnya adalah Fahri Amirullah Madani (18), warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, yang kini ditahan. Beberapa di antara para pelaku disebut merupakan santri. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dinsos Bondowoso Dampingi Korban dan Pelaku Kasus Perundungan di Bawah Umur
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |