https://jatim.times.co.id/
Berita

Masuk Penyelidikan Polda Jatim, Penyidik Klarifikasi Pelapor Kasus PDAM Kota Madiun dan TPA Winongo

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:34
Masuk Penyelidikan Polda Jatim, Penyidik Klarifikasi Pelapor Kasus PDAM Kota Madiun dan TPA Winongo Putut Kristiawan didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jatim untuk klarifikasi. (Foto: Anang Hartoyo/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Laporan informasi warga Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran hukum proyek PDAM Tirta Dharma Purabaya (PDAM Kota Madiun) dan pengerukan tanah bantaran Kali Madiun untuk TPA Winongo direspons Polda Jatim.

Penyidik Polda Jatim meminta klarifikasi pelapor sebagai bagian proses penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, laporan informasi ke Polda Jatim dilayangkan oleh Anang Hartoyo selaku kuasa hukum Putut Kristiawan warga Kota Madiun. Putut melaporkan dugaan pelanggaran hukum proyek PDAM Kota Madiun dan kegiatan pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang diduga terkait dengan proyek alih fungsi TPA Winongo.

Saat dikonfirmasi, Putut membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh penyidik Polda Jatim. Diungkapkan ada 27 pertanyaan yang diajukan. Putut berada di ruangan penyidik Unit I Subdit III Tipidkor mulai pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait laporan informasi yang saya berikan," ujar Putut, Selasa (29/7/2025).

Putut-Kristiawan-didampingi-kuasa-hukum-memenuhi-panggilan-Polda-Jatim-untuk-klarifikasi-b.jpg

Putut yang juga koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mengungkapkan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Rencananya, minggu depan semua berkas sudah diserahkan agar penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

"Saya berharap kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Jatim dan akan mengawal sampai tuntas," tegas Putut.

Selaku kuasa hukum, Anang Hartoyo mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim merespons laporan kliennya. Dia berharap proses penyelidikan bisa naik ke tingkat penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Supaya ada kepastian hukum. Ini penting agar laporan masyarakat bisa terjawab secara hukum," jelas Anang.

Anang mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya saat ini ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jatim. Laporan informasi tersebut awalnya diterima petugas Ditreskrimsus Polda Jatim pada 3 Juli 2025. Selang 26 hari berikutnya ada pemanggilan pelapor untuk klarifikasi. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.