TIMES JATIM, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) merealisasikan pembayaran iuran kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jatim sepanjang 2025.
Pengawas ketenagakerjaan bersama petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh setiap bulannya pada kegiatan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial. Pemanggilan tersebut berhasil merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp27,9 miliar.
"Manfaat atas jaminan kehilangan pekerjaan juga sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar 27,9 miliar rupiah dari 3.275 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, Kamis (18/12/2025).
Jumlah Pekerja Terlindungi Naik
Hadi Purnomo menambahkan, sampai 16 Desember 2025, total peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai 6,3 Juta tenaga kerja. Angka ini tumbuh sebanyak 498.069 tenaga kerja dibandingkan 2024.
"Hal ini juga menjadi salah satu hasil dari kerja sama yang telah dijalankan bersama Disnakertrans Jatim," ucapnya.
Sementara berdasarkan data sampai 30 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun rupiah dari 437.704 tenaga kerja yang melakukan pengajuan klaim.
"Diantaranya sebanyak 16.486 ahli waris anak penerima beasiswa sejak SD sampai sarjana dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar 85,3 miliar rupiah," kata Hadi.
Aktif Monitoring Evaluasi
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan Disnakertrans Jatim juga aktif menggelar kegiatan monitoring evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terpadu terhadap kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jawa Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi, evaluasi data kepesertaan, serta pembinaan kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadi Purnomo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Disnaker Jatim merupakan langkah strategis dalam mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 menegaskan, bahwa pengawasan kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Disnakertrans berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen penting dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Penghargaan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan Penghargaan Kinerja Terbaik kepada 5 Pengawas Ketenagakerjaan dari masing-masing Subkorwil di Jawa Timur dengan kontribusi terbaik pada pelaksaan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial di tahun 2025.
Penghargaan diberikan kepada Subkorwil Malang, Subkorwil Surabaya, Subkorwil Sidoarjo, Subkorwil Nganjuk, dan Subkorwil Madiun
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen tinggi, kerja keras, dan kolaborasi solid dalam menjalankan penegakan hukum dan kepatuhan perusahaan dalam pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Jatim Realisasikan 27,9 Miliar kepada Korban PHK
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |