TIMES JATIM, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah usai melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten, Sabtu (2/3/2024) lalu. Hasilnya tertuang dalam Keputusan KPU (KPT) Kabupaten Mojokerto nomor 994 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2024.
Secara umum, PKB menjadi partai teratas dengan total perolehan suara sah partai mencapai 124.507 suara. Disusul Partai Nasdem dengan 110.797 suara. Posisi ketiga diduduki PDI-P dengan perolehan 78.286 suara.
Posisi keempat diduduki Partai Golkar dengan perolehan 69.695 suara. Sementara, Partai Demokrat menduduki posisi kelima dengan perolehan suara 62.381 suara.
Ada sejumlah calon anggota legislatif yang suaranya tampak melejit di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Data yang berhasil dihimpun TIMES Indonesia, berikut ini 5 Caleg Kabupaten Mojokerto yang menjadi ‘juara’ dapilnya.
Posisi pertama diisi oleh Khoirul Amin dari Partai Nasdem. Khoirul Amin bersaing ketat dengan Hadi Fathur Rohman dari Partai PKB di dapil 4 (Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong) Mojokerto.
Hasilnya, Khoirul Amin memperoleh 14.669 suara di Dapil 4. Sementara, Hadi Fathur Rohman memperoleh 109.961 suara.
Dapil Mojokerto yang lain terpantau jauh selisih perolehan suara caleg. Dapil 2 (Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas) Mojokerto perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Caleg dari Partai Golkar, Any Mahnunah dengan perolehan 9.500 suara.
Dapil 3 (Puri, Trowulan, Sooko) Mojokerto perolehan suara tertinggi diperoleh Bambang Widjanarko dengan total perolehan suara sebanyak 9.461.
Dapil 1 (Ngoro, Pungging, Mojosari) Mojokerto perolehan suara tertinggi diperoleh Winajat dari Partai Golkar. Total perolehan suara yang diperoleh sebanyak 9.010 suara.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan bahwa tahap selanjutnya hasil Rekapitulasi Kabupaten Mojokerto akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kami sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui forum Rekapitulasi Provinsi Jawa Timur,” terang Muslim.
Sementara, mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bab II Pasal 4, ayat (2) menyebutkan, Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui Bupati/Wali Kota. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |