https://jatim.times.co.id/
Berita

Berkurang 3, KPU Kota Malang Tetapkan Wahyu-Ali Diusung 10 Parpol

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:13
Berkurang 3, KPU Kota Malang Tetapkan Wahyu-Ali Diusung 10 Parpol KPU Kota Malang saat konferensi pers. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGKPU Kota Malang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin diusung 10 partai politik (parpol). Hal ini berarti, parpol pengusung duet Wahyu-Ali berkurang 3 dari yang semula 13 parpol pengusung.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, tiga partai yang gagal menjadi pengusung duet Wahyu-Ali tersebut, yakni Hanura, PKN dan Gelora. 

"Iya jadi untuk pasangan Wahyu-Ali tinggal 10 parpol. Hanura, PKN dan Gelora tidak mengusung," ujar Toyyib, Rabu (28/8/2024).

Kini, tersisa 10 partai pengusung, diantaranya ada Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB dan Buruh.

Ia mengungkapkan, gagalnya ketiga parpol tersebut mengusung duet Wahyu-Ali, karena tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari Dewan Pemimpin Pusat (DPP).

"Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, sehingga status sebagai partai pengusung itu otomatis gugur," ungkapnya.

Meski jumlah parpol berkurang, lanjut Toyyib, dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah. Sebab, akumulasi jumlah suara dari 10 parpol tersebut telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan 7,5 persen di Pilkada 2024.

Hal ini mengacu pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 500 ribu sampai satu juta jiwa.

"Total 10 partai itu 275.709 suara sah dari 503.887 total suara sah di Kota Malang. Artinya, 7,5 persen yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah," jelasnya.

Meski tidak sebagai pengusung karena tak memenuhi persyaratan dokumen rekomendasi, Hanura, PKN dan Gelora masih bisa memberikan dukungannya kepada Bapaslon tersebut.

"Iya tidak memenuhi syarat, tapi masih bisa mendukung," ucapnya.

Sementara, syarat ambang batas juga dinyatakan sah untuk Bapaslon Mochamad Anton dan Dimyati Ayatullah. 

Namun, yang semula ada empat parpol yaitu PKB, PAN, Demokrat dan Partai Umat, kini tersisa tiga partai saja. Sebab, Partai Umat hanya berstatus sebagai pendukung bukan pengusung.

"Tiga partai dengan total 135.605 suara sah. Untuk Partai Umat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung," katanya.

Kini, dua Bapaslon tersebut yaitu Wahyu-Ali dan Anton-Dimyati sudah dinyatakan sah dan lengkap.

"Ini kita nyatakan lengkap dan diterima, karena kami masih melakukan verifikasi administrasi," tandasnya.

Sebagai informasi, masa pendaftaran Pilkada 2024 berlaku tiga hari, yakni sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, KPU akan melaksanakan tahap penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Selanjutnya, tahap pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Kemudian, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.