TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo setelah ditemukan aktivitas produksi yang melanggar aturan pada Jumat (2/5/2025) malam. Padahal, gudang tersebut telah resmi disegel sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, untuk turun ke lokasi.
"Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik," ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Eri, sebelumnya CV Sentoso Seal memang mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko.
"Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan," jelasnya.
Namun demikian, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan.
"Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai," ungkapnya.
Orang nomor satu di Surabaya ini juga mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.
"Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali," imbuhnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut. "Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.
"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser.
Karena itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. "Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," sebutnya.
Saat ini, pihaknya menyatakan tengah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang," pungkas Fikser. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Faizal R Arief |