https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Mojokerto Pertahankan Opini WTP untuk Kesebelas Kalinya

Sabtu, 03 Mei 2025 - 19:24
Pemkab Mojokerto Pertahankan Opini WTP untuk Kesebelas Kalinya Pemberian Opini WTP untuk Pemkab Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTOPemkab Mojokerto kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Capaian ini menandai kesebelas kalinya secara berturut-turut Pemkab Mojokerto meraih penghargaan ini.

Penghargaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat (2/5/2025) siang. 

Penyerahan penghargaan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Inspektur Poedji Widodo, dan Kepala BPKAD M. Iwan Abdillah.

Bupati Mojokerto, Al Barra, menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini berkomitmen untuk menjadikan setiap temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bahan evaluasi penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal.

"Selama ini kami siap untuk mengikuti segala pedoman serta aturan agar dapat menyiapkan laporan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang," ujar Gus Bupati.

Dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan, Gus Bupati berkomitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan seluruh OPD terkait, memantau secara ketat pelaksanaan rencana aksi, dan memperkuat sistem pengawasan internal.

"Kami percaya bahwa dengan sinergi yang kuat antara BPK, Pemerintah Daerah, dan Inspektorat, kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel," imbuh orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan amanat Pasal 20 UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Meskipun Pemkab Mojokerto berhasil meraih opini WTP, Yuan mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah masalah yang perlu segera diatasi.

Di antara permasalahan yang diidentifikasi adalah kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah, serta kekurangan dalam volume dan spesifikasi teknis yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran. Selain itu, pengelolaan aset tetap diakuinya belum tertib, dan terdapat kesalahan penganggaran dalam belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal yang perlu mendapat perhatian lebih.

Yuan juga mencatat adanya isu dalam pengelolaan belanja jasa kesehatan dan dana BOSP yang tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, terdapat tantangan dalam inventarisasi aset properti investasi, penggunaan dana transfer pemerintah, serta SiLPA yang tidak mencukupi untuk kewajiban jangka pendek non-BLUD. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah juga dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Opini WTP yang diberikan BPK adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah bebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya," tegas Yuan Candra.

Yuan menyebut, sebelum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024, pihaknya telah meminta tanggapan dari pemerintah daerah terkait, mengenai Konsep Hasil Pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Yuan juga berharap agar LKPD yang telah diperiksa dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama dalam hal penganggaran.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah untuk tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," imbuhnya.

Kepala BPK ini memberikan catatan, bahwa pejabat pemerintah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.