TIMES JATIM, LAMONGAN – Pemerintah resmi menaikkan harga elpiji 3 kg atau gas melon menjadi Rp 18.000 per tabung mulai Rabu (15/1/2025) kemarin. Sebelumnya, harga elpiji melon di Lamongan masih berada di angka Rp 16.000 per tabung.
Sebagai informasi, bahwa kenaikan harga melon ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan (Disperindag Lamongan), Anang Taufik menegaskan, kebijakan ini telah melalui pembahasan atau sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim), Pertamina, dan Hiswana Migas sebelum diterapkan.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) turut serta dalam sosialisasi kenaikan ini, bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas, agar masyarakat memahami alasan penyesuaian harga serta memastikan distribusi tetap berjalan lancar," ujar Anang, Jumat (17/1/2025).
Dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga, Pemkab Lamongan bersama Bagian Sumber Daya Alam (SDA) serta Hiswana Migas telah melakukan sosialisasi intensif. "Selain itu, juga menyediakan nomor aduan juga disediakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau kendala terkait distribusi dan harga gas melon," katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu, UMKM, petani, dan nelayan. Namun, peternak ayam broiler yang selama ini menggunakan gas melon untuk pemanas kandang diimbau untuk beralih ke elpiji nonsubsidi berkapasitas 5,5 kg atau 12 kg.
"Regulasi saat ini belum memasukkan peternak sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg. Oleh karena itu, kami menyarankan mereka menggunakan elpiji nonsubsidi yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional mereka," ucapnya.
Pemerintah dan Pertamina telah menyediakan program subsidi silang serta skema trade-in (bundling) bagi pengguna elpiji nonsubsidi. "Dengan skema ini, pengguna dapat menukar dua tabung gas melon dengan satu tabung elpiji 5,5 kg, sehingga lebih hemat dan efisien," tuturnya.
Selain itu, regulasi terkait penggunaan gas melon bagi sektor usaha tertentu masih terus dibahas. Pemkab Lamongan juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pertamina untuk memastikan kebijakan subsidi gas lebih terarah dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Kami ingin subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak digunakan oleh sektor komersial yang seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi," katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Anang berharap, masyarakat lebih memahami aturan penggunaan elpiji subsidi atau gas melon. "Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan kebutuhan energi dengan pilihan yang lebih efisien dan sesuai regulasi," ucap Anang, Kepala Dispeindag Lamongan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Harga Naik, Disperindag Lamongan Harap Masyarakat Gunakan Elpiji Melon Sesuai Regulasi
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |