https://jatim.times.co.id/
Berita

Bank Himbara Banyuwangi Belum Dapat Arahan Terkait PP Penghapusan Utang Petani dan UMKM

Senin, 11 November 2024 - 17:43
Bank Himbara Banyuwangi Belum Dapat Arahan Terkait PP Penghapusan Utang Petani dan UMKM Kantor KCU Bank BNI Banyuwangi. (Foto : Muhamad Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kabar tersebut menjadi angin segar bagi kalangan Wong Cilik di Indonesia.

Namun sayangnya, hingga hari ini, Senin (11/11/2024), sejumlah Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku belum mendapat arahan resmi terkait PP tersebut.

Salah satunya dilontarkan SPV Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BNI Banyuwangi, Dani Tri Prasetyo. Menurut pegawai bank yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No.46, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, hingga saat ini pihaknya belum mendapat arahan resmi dari kantor pusat tentang PP penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu.

“Langkah selanjutnya menunggu arahan termasuk bagaimana teknis penyaluran maupun siapa saja yang berhak menerima program penghapusan utang,” kata Dani.

“Untuk nama-nama nasabah yang macet tidak bisa diberikan (disampaikan ke publik) karena termasuk perlindungan data nasabah perbankan,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika TIMES Indonesia mendatangi Kantor Cabang (KC) Bank BRI Banyuwangi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.12, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, pihak bank terkesan tertutup.

Melalui Security bernama Deta Erlangga, bank milik pemerintah itu meminta wartawan untuk mengirimkan proposal resmi ketika hendak melakukan konfirmasi.

Termasuk saat konfirmasi terkait tindak lanjut PP Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi.

“(Untuk wawancara) Harus kirim proposal, cantumkan nomor yang bisa dihubungi. Pimpinan akan tanya ke pusat dulu, jika pimpinan mengizinkan, akan dihubungi,” kata Deta setelah sekitar 15 menit menghadap ke pimpinannya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.