TIMES JATIM, BANYUWANGI – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi gelar audiensi dengan Balai Taman Nasional (TN) Alas Purwo Banyuwangi pada 18 November 2024.
Audiensi ini sebagai respons terhadap keluhan umat Hindu yang merasa terbebani dengan tarif baru retribusi tiket masuk TN Alas Purwo.
Seperti diketahui, kenaikan tiket masuk tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2024. Dari yang sebelumnya hanya Rp 5 ribu, menjadi Rp 20 ribu pada hari biasa dan Rp 30 ribu pada hari libur.
Kenaikan tersebut disinyalir sebagai imbas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam audiensi tersebut, pihak TN Alas Purwo yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU), Edy Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pihak Balai paham terkait kondisi seperti ini (keberatan dengan adanya retribusi), namun mau tidak mau kami harus melaksanakan aturan tersebut sebagai bentuk tertib administrasi,” kata Edy sapaan akrabnya, Selasa (19/11/2024).
Edy menerangkan bahwa saat ini masih dalam proses koordinasi untuk memastikan umat Hindu yang hendak beribadah di Pura di area TN Alas Purwo tidak dikenakan retribusi (nol rupiah), kecuali untuk tarif parkir kendaraan.
“Sembari menunggu regulasi bebas retribusi tersebut, pihak Kepala Balai telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk memberikan diskon retribusi kepada umat Hindu yg akan melaksanakan kegiatan peribadatan di Pura Alas Purwo,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PHDI Banyuwangi, Sardiyanto, menyatakan kenaikan tarif ini menghambat umat Hindu dalam menjalankan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang juga terdapat Situs Kawitan yang berada di dalam kawasan TN Alas Purwo.
“Kenaikan tiket masuk TN Alas Purwo bukan hanya membebani secara finansial. Tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan kecemasan bagi umat yang ingin menjalankan ibadah,” katanya.
“Ya tidak tau lah seperti apa ya, kita pada posisi yang minoritas, kadang-kadang serba repot,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sardiyanto menjelaskan bahwa peribadatan yang dilakukan umat Hindu di Pura TN Alas Purwo merupakan peribadatan yang sakral dalam upaya peningkatan sraddha dan bhakti (Iman dan Taqwa) umat Hindu demi menjaga keharmonisan manusia dengan sang pencipta (Tuhan), manusia dengan manusia (sesama) dan manusia dengan alam lingkungan yang dikenal dengan Tri Hita Karana.
“Bentuk ibadah perjalanan suci tersebut biasa disebut dengan istilah Tirta Yatra dalam umat Hindu,” ucapnya.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat memberikan atensi secara khusus kepada umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka tanpa merasa terbebani oleh biaya tiket masuk. PHDI Banyuwangi terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak umat Hindu dalam kebebasan beragama.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |