TIMES JATIM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui tayangan video kepada wartawan, Selasa (27/8/2024), Jokowi menyatakan urgensi dari RUU ini untuk mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, seperti revisi UU Pilkada. Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang mendesak, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Selain itu, Jokowi juga mencermati unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkait dengan revisi UU Pilkada. Ia menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi.
Meskipun demikian, Jokowi meminta agar unjuk rasa dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan atau mengganggu aktivitas masyarakat lain.
Presiden juga memperhatikan adanya beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap oleh pihak kepolisian selama aksi berlangsung.
Jokowi meminta agar para pengunjuk rasa tersebut segera dibebaskan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |