TIMES JATIM, MALANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang, Selasa (15/7/2025) kemarin. Sidak ini dilakukan, menyusul laporan penahanan ijazah milik mantan pekerja di PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
Didampingi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Wamenaker berdialog langsung dengan manajemen perusahaan. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Ijazah adalah dokumen pribadi. Praktik penahanannya ilegal dan kriminal. Negara tidak akan tinggal diam,” ujar Immanuel, Rabu (16/7/2025).
Hasil sidak menunjukkan sebagian ijazah telah dikembalikan ke mantan pekerja dan sisanya akan menyusul tanpa syarat pembayaran. Pihak perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Wamenaker mengapresiasi respons terbuka dari manajemen serta kinerja aktif pengawas ketenagakerjaan Jatim, yang dinilainya layak jadi contoh.
“Sidak ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Negara harus selalu berdiri di sisi rakyat,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |