TIMES JATIM, MALANG – Potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang akibat jual beli sumberdaya air bersih kembali terungkap. PDAM Pasuruan diduga beli air bersih daripihak perorangan, yang dinilai sangat perugikan ke pendapatan Pemkab Malang.
Kasus terbaru, anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang kepada perorangan.
“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,’’ jelas Zulham Rabu (16/7/2025).
Zulham sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang menemukan indikasi, bahwa Sumber Air Kalibiru yang terletak di Kecamatan Lawang, yang telah bertahun-tahun di ekspolitasi oleh PDAM Kabupaten Pasuruan.
Data Pemkab Malang menyebutkan, bahwa sumber air itu sejak 1994 telah menjadi pemasok air di Pasuruan dan menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.
“Ketika ada kerugian negara maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Zulham, Rabu (9/7) kemarin.
Data yang ditemukan Zulham, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini, pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi.
Ketika itu, perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim. Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas negara di Kabupaten Malang.
“Temuan kami, yang terbaru ada perjanjian kerjasa sama antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan perorangan berinisial LF, warga Lawang dan WS, warga Kepala Gading Jakarta, tertanggal 26 Mei 2025,” jelas Zulham.
Anggota Komisi 4 itu mengungkapkan, dalam dokumen kerjasama itu tertulis, bahwa LF adalah pihak yang disebut dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang didalamnya termasuk sumber air Kalibiru.
Sedangkan, kata Zulham, WS adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.
Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu, mengungkapkan, bahwa apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
"Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," katanya.
Atas dasar ketentuan diatas, Zulham meminta APH untuk memberikan atensi dan turun ke lapangan untuk memeriksa potensi adanya tindak pidana dan kerugian negara dalam konteks Sumber Kalibiru itu.
“Di Pasal 73-74 UU itu ada sanksi pidana jika dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Zulham
Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, bahwa pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini.
Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.
“Kami menunggu rekomendasi APH dan seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditempuh mereka,” tehas kader Partai Gerindra itu. (*)
***
Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia masih belum berhasil mengkomfirmasi kasus ini ke pihak PDAM Pasuruan. Sebagai bentuk perimbangan berita, masih terus berupaya untuk meminta keterangan kepada pihak PDAM Pasuruan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PDAM Pasuruan Diduga Beli Air Bersih dari Perorangan, DPRD Kabupaten Malang minta APH Bertindak
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Yatimul Ainun |