TIMES JATIM – Pemkab Banyuwangi telah berupaya mengirimi surat permohonan data dan informasi untuk kepentingan mitigasi bencana kepada sejumlah perkebunan yang ada. Namun hanya dua yang aktif membalas surat tersebut.
“Sementara ini ada dua perkebunan yang mengirim dua data, yakni PT. Perkebunan Lidjen di Licin dan PT. NV Glenfalloch di Glenmore,” kata Kalaksa BPBD Banyuwangi, Danang Hartanto, Selasa (21/1/2025).
Jika melihat surat, dengan tertanggal 23, Desember 2024. Artinya hampir satu bulan, sebanyak 32 perkebunan seluruh Banyuwangi yang tercantum dalam surat, hanya ada dua perkebunan yang sudah mengirim informasi dan datanya.
“Kita tunggu dulu, minggu depan kita surati kembali, jika belum ada balasan akan kita datangi pihak perkebunan,” ujar Danang.
Disebutkan oleh Danang, beberapa data yang diminta diantaranya hanya luasan perkebunan dan komoditas yang ditanam. Pasalnya dari dari data tersebut akan dicek apakah sudah sesuai dengan data atau malah berbeda.
“Takutnya, jangan-jangan nanti tidak ada perizinannya. Maka dari itu kita pandu terus,” ucapnya.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi yang dilakukan Pemkab Banyuwangi terhadap perkebunan yang berada di hulu. Apalagi di musim hujan sangat rawan dengan bencana Hidrometeorologi berupa banjir hingga longsor, apabila ada perkebunan yang tidak sesuai dengan izin komoditas yang ditanam. Termasuk adanya kegiatan yang dapat merusak hutan.
Dengan begitu, masyarakat yang berada di hilir tidak perlu merasa khawatir jika terjadi bencana banjir yang melanda, jika kawasan hulu berfungsi dengan semestinya.
“Kita ini juga berupaya untuk mengembalikan pola ruang. Maksudnya jika awalnya tanaman keras ya harus kembali ke tanaman keras,” tutur Danang.
Seperti yang diketahui, PT Perkebunan Kalibendo diduga telah melakukan alih fungsi lahan dari komoditi tanaman keras menjadi tanaman pertanian, yang dianggap bakal menjadi pemicu bencana. Sekaligus merugikan para petani di kawasan hilir perkebunan.
Terlebih, adanya dugaan alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo yang tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Intinya jangan sampai dibiarkan berbahaya,” tutur Danang. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |