https://jatim.times.co.id/
Berita

Klinik Kekayaan Intelektual Hadir di Pesantren Tebuireng, Masyarakat Umum Bisa Daftar Karyanya

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:45
Klinik Kekayaan Intelektual Hadir di Pesantren Tebuireng, Masyarakat Umum Bisa Daftar Karyanya Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng, Jombang. (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Pondok Pesantren Tebuireng Jombang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual.

Klinik ini terletak di Aula H. Bachir Achmad tepatnya di lantai 3 Gendung Yusuf Hasyim di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang. Klinik ini nantinya berfungsi sebagai pendaftaran hak paten untuk melindungi karya-karya leluhur dan aset intelektual yang dihasilkan oleh pesantren. Masyarakat umum juga bisa mendaftarkan karyanya di sini.

Seremonial peresmian dilangsungkan di Aula H. Bachir Achmad, Gedung Yusuf Hasyim, dengan tema DJKI (Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia) Goes to Pesantren pada Selasa (21/1/2025).

Dalam pantauan di lokasi, rombongan dari Kanwil Kemenkum Jatim, bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju Aula H. Bachir Achmad untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara Ponpes Tebuireng dan Kanwil Kemenkum Jatim terkait pendirian Klinik Kekayaan Intelektual. Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual ditandai dengan simbolis pemotongan untaian bunga melati.

Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), dalam sambutannya menegaskan pentingnya melindungi hak cipta karya para leluhur. Ia menyebutkan bahwa karya-karya para ulama terdahulu harus dijaga agar tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak karya intelektual di pesantren yang belum didaftarkan. Klinik ini diharapkan mampu melindungi kekayaan intelektual dan memudahkan proses pendaftaran karya-karya tersebut,” ungkap Gus Kikin.

Peresmian-Klinik-Kekayaan-Intelektual-di-Pesantren-Tebuireng-b.jpg

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, juga menekankan pentingnya keberadaan klinik ini dalam menjaga karya-karya dan kreativitas pesantren.

“Produk-produk pesantren seperti teh, air minum, dan kopiah nantinya bisa didaftarkan sebagai aset intelektual yang berharga,” ucapnya.

Kemudian, Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menjelaskan bahwa ini adalah langkah pertama dalam upaya melindungi karya dari pesantren. Ia menyebutkan bahwa meskipun pesantren di Indonesia banyak, masih sedikit karya yang didaftarkan sebagai hak cipta, terutama di bidang kekayaan intelektual. Klinik ini akan membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual tanpa harus pergi ke Jakarta.

“Mulai dari nama, produk, hingga hasil kreativitas lainnya bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Klinik ini siap membantu santri dan masyarakat dalam proses tersebut,” kata Razilu.

Dengan hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng, diharapkan karya-karya intelektual pesantren terlindungi secara legal dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan pesantren serta masyarakat luas. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.