TIMES JATIM, MALANG – Direktur Utama PT Jasa Raharja Pandaan Tol, Netty Renova, memberikan penjelasan menyusul insiden kecelakaan maut antara truk tronton dan bus rombongan pelajar, di KM 77 ruas tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) lalu.
Menurutnya, kecelakaan seperti yang terjadi di jalur tol Pandaan-Malang di KM 77 tersebut, lebih dipengaruhi human error alias kesiapan pengemudi dalam berkendara.
"Secara geometri jalan, jalur tol Pandaan-Malang sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat kelayakan jalan sebelum dioperasikan. Secara ketentuan, elevasi tanjakan jalur tol antara 2-4 derajat. Sedangkan, di KM 77 tol Lawang lokasi kecelakaan itu elevasinya 2 derajat," jelas Netty Renova, saat konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Terkait kondisi darurat yang dialami pengemudi kendaraan di jalan tol, menurutnya juga ada ketentuan yang mengaturnya. Dikatakan, walau dalam kondisi darurat, pengemudi di jalan tol dilarang menghentikan atau menepikan kendaraan di titik jalur yang rentan atau beresiko, seperti tanjakan juga tikungan.
"Dalam kondisi darurat di jalan tol, ada titik yang bisa dipilih untuk menghentikan kendaraan seperti rest area. Seperti disampaikan tadi, pilihan ini tidak diambil pengemudi (truk tronton), tetapi menghentikan di lokasi tanjakan setelah tikungan," terangnya.
Dalam situasi darurat menghentikan kendaraan, lanjut Netty, perlu juga diperhatikan pengemudi terkait kesiapan antisipasi rambu penanda.
"Nah, diharapkan setiap pengemudi diharapkan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum masuk jalan tol. Termasuk, membawa dan menggunakan rambu darurat," tandasnya.
Pihaknya berharap, agar insiden kecelakaan di jalan tol tidak terjadi, maka harus diperhatikan terkait kesiapan, baik kendaraan yang digunakan maupun pengemudinya.
Sementara itu, terkait jaminan penanganan terhadap korban kecelakaan di KM 77 Tol Lawang, penanggung jawab bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya menyampaikan, sudah menyerahkan klaim asuransi kematian kepada 4 korban meninggal.
"Sudah kita berikan, jaminan asuransi kepada ahli waris masing-masing korban meninggal sejumlah 4 orang, dengan nilai sebesar Rp50 juta tiap orang," terangnya.
Sedangkan, untuk 48 korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, menurutnya juga diberikan asuransi dengn plafon masing-masing Rp20 juta per orang.
"Klaim jaminan kecelakaan untuk korban luka masing-masing dengan plafon Rp 20 juta. Jadi, karena korban banyak dari luar daerah, yang sudah bisa menjalani rawat jalan, sisa klaim pembiayaan jaminanya tetap bisa digunakan di tempat perawatan daerah asalnya," demikian Nur Hadi. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |