TIMES JATIM, MALANG – Insiden kecelakaan di jalur Tol Pandaan-Malang, ruas 77 KM jalur Lawang, yang menyebabkan 4 korban jiwa, diungkap dengan gamblang Polres Malang, Rabu (25/12/2024).
Sopir truk tronton, Sigit Winardi (64), disebut yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan maut ini. SW ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan kelalaian saat membawa kendaraan, yang menyebabkan terjadinya benturan dengan bus rombongan pelajar asal Bogor, Senin (23/12/2024) lalu.
"Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, juga olah TKP, pada Selasa (24/12/2024). Karena memang, fokus utama pada hari setelah kecelakaan untuk evakuasi kemanusiaan para korban. Ada 7 saksi yang sudah dimintai keterangan, juga ditemukan 17 bukti yang akan dipilah menjadi alat bukti nantinya," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, di Pos Polisi Karanglo dekat Pintu Tol Singosari, Rabu (25/12/2024).
Apa saja bukti-bukti yang sudah diitemukan polisi terkait kecelakaan maut di tol Lawang tersebut?
Hasil penyelidikan dan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan jajaran Polres Malang bersama Tim Inafis, memperkuat dugaan polisi atas kelalaian yang mempengaruhi insiden kecelakaan di jalur tol Lawang ini.
Dalam paparanya, Kapolres Malang memulai dengan menunjukkan hasil rekaman CCTV di sekitar ruas jalur KM 77.
Video ini dibagi dalam tiga bagian, di jalur bus Tirto Agung melaju di sisi atau lajur kanan, rekaman saat truk tronton box menepi dan diberhentikan oleh sopirnya.
"Di video rekaman CCTV lainnya, adalah detik-detik ketika truk yang awalnya dihentikan, dan diganjal bantalan akhirnya berjalan mundur tanpa kendali. Ini detik-detik sebelum terjadi kecelakaan, terjadi di tikungan," jelas AKBP Putu, sembari menunjukkan dengan detil rekaman CCTV-nya.
Ia menjelaskan, saat truk tronton berhenti di tepi jalan sisi kiri, jaraknya dengan lokasi tabrakan kecelakaan sekitar 800 meter. Sedangkan, sopir sempat turun dari kendaraan untuk mengganjal ban sisi kanan. Saat membawa truk, ia juga seorang diri, tanpa didampingi kernet.
Fakta lain yang ditemukan polisi, adalah dari hasil rekaman data rekaman GPS kendaraan bus. Di mana, melihat catatan kecepatan terakhir dari saya GPS, menunjukkan di angka 82 kilometer/jam.
"Jadi, melihat data GPS beberapa saat saat melaju, hingga terjadi tamburan, menunjukkan tidak ada pelambatan laju bus. Dugaan kami, sopir bus terkaget dan tidak sempat mengerem, serta tidak bisa menghindari ada truk mundur di depannya. Apalagi, posisinya berada dari tikungan menanjak. Terlihat pula, di lajur sebelah kanannya, juga ada kendaraan lain dari arah yang sama," beber Kapolres.
Kapolres Malang lalu merinci sejumlah temuan hasil penyelidikan, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya, beberapa berkas berupa salinan hasil uji kir kendaraan truk 6 (enam) bulan terakhir, juga surat jalan bagi sopir untuk pengiriman pakan ternak dari perusahaan ekspedisi PT Rapi.
Dikatakan, penyelidikan yang sudah dilakukan saat olah TKP dengan menggunakan traffic accident analysis oleh tim Ditlantas Polda Jawa Timur.
Selain itu, dengan mendatangkan teknisi ahli kendaraan truk pabrikan Mitsubishi dari Sun Motor Malang.
Hasil penyelidikan lengkap yang sudah dilakukan, terang Kapolres, truk sudah lama mengalami masalah dan sempat dikeluhkan sopir SW kepada pihak ekspedisi. Ini terutama pada bagian temperatur air dan radiator.
"Ada yang menarik dari temuan kami, bahwa dua komponen tersebut, tidak dilakukan pemeriksaan setiap uji kir. Hanya sekali, itu pun pada bagian temperatur air saja. Sementara, saat pemeriksaan truk di TKP, ditemukan saluran pendingin (cooling system) dalam kondisi terlepas," ungkap AKBP Putu.
Dari kesimpulan hasil penyelidikan, didapati bahwa truk tidak dalam kondisi overload atau kelebihan muatan. Kesimpulan polisi, truk tronton bernopol S-9126-U tersebut, mengalami overheat karena ada kebocoran di sistem pendingin, disebabkan kurangnya perawatan.
Bukti kayu pengganjal ban juga diamankan polisi, ditemukan dalam kondisi pecah, karena diduga sudah lapuk atau termakan usia.
"Bisa dilihat, ini kondisi kayu untuk mengganjal roda sisi kanan truk. Dibanding kondisi (ukuran) ban, sangat tidak proporsional untuk menahan. Pecah, karena sudah lapuk. Kayu ini kamu temukan di sekitar lokasi dimana truk dihentikan," ungkap Kapolres Malang.
Dengan berbagai fakta hasil penyelidikan dan bukti yang didapatkan polisi, lanjutnya, sangat dimungkinkan ada faktor kelalaian sopir maupun pemilik truk ekspedisi.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, maka status sopir SW ditingkatkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 310 ayat (1, 2, 3) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tandas AKBP Putu.
Ancaman pidanannya, hukuman penjara mulai 6 bulan atau penjara paling lama 6 tahun.
Meski demikian, tersangka SW masih belum dilakukan penahanan karena masih dalam perawatan di RS Prima Husada Singosari, dengan pengawasan penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |