TIMES JATIM, KEDIRI – Sebanyak 19 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi khusus dalam peringatan Hari Raya Natal 2024. Remisi Khusus Natal diberikan kepada sejumlah narapidana yang beragama Nasrani.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ke 19 narapidana tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini.
Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Adapun rinciannya 9 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Selain itu, dari kategori perkara, 11 orang adalah kasus pidana umum (pidum) dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga menuturkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil," ujarnya, Rabu, (25/12/2024).
Lapas Kelas IIA Kediri saat ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 354 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.
Dalam kondisi over kapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
Urip Dharma Yoga juga menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 19 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Natal
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |