https://jatim.times.co.id/
Berita

Pasutri Asal Surabaya Diamankan Polres Lamongan, Bobby: Tidak Ada Ruang Gerak bagi Pengedar Narkoba

Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:45
Pasutri Asal Surabaya Diamankan Polres Lamongan, Bobby:  Tidak Ada Ruang Gerak bagi Pengedar Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra saat release ungkap kasus narkoba dan curas dihadapan sejumlah awak media di ruang Rupatama Polres Lamongan, Rabu (2/10/2024) (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, LAMONGANPolres Lamongan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan diamankannya 11 (sebelas) tersangka dari  8 (delapan) kasus. 

Delapan kasus tersebut berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 20 September 2024. Dari 8 kasus tersebut 2 merupakan target dan 6 non target. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra dihadapan sejumlah awak media di ruang Rupatama Polres Lamongan, Rabu (2/10/2024). 

"Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi, sementara enam kasus lainnya termasuk non-target," kata AKBP Bobby.

Bobby menjelaskan untuk arang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 28,08 gram narkotika jenis sabu dan 500 butir obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit ponsel, dua timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, dan lima bungkus rokok berbagai merek. 

“Ini merupakan upaya kami dari jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami berkomitmen untuk tidak ada ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan,” ujarnya. 

Sebelas terduga pelaku yang ditangkap dalam operasi ini di antaranya untuk warga asal Kabupaten Lamongan berinisial AF, K, IBN, S, RS, LHC dan KS. Sedangkan terduga warga Kabupaten Gresik, berinisial BS alias Tumo, MAR serta warga Surabaya AH bersama istrinya M.

Bobby mengatakan, dari sebelas terduga tersebut, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. "Atas perbuatan mereka, para terduga dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Selain itu, Polres Lamongan juga berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor roda dua. "Hari ini kita juga release keberhasilan Reskrim Polres Lamongan ungkap kasus curas roda dua," ujar Bobby. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, pasangan suami istri, AH dan M, ditangkap di depan Plaza Lamongan karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu. 

Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lamongan dan Tuban. Salah satu terduga lainnya bahkan kedapatan membawa 17 gram sabu-sabu yang diakuinya didapat dari Gresik.

“Para terduga berencana mengedarkan narkoba ini ke sopir dan penjual sayur di Lamongan dan wilayah sekitarnya, bukan menyasar anak-anak,” ujar Teguh, Kasatresnarkoba Polres Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.