https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Jombang Berhasil Meringkus DPO Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:50
Kejari Jombang Berhasil Meringkus DPO Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Konferensi pers mengenai kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kejari Jombang. (FOTO: Dok. Kejari Jombang)

TIMES JATIM, JOMBANG – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Fiqi Efendi (40) berhasil diringkus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Jombang.

Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Hingga pada akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang. 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, setelah Fiqi mengikuti sidang, maka berjalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh Majelis Hakim.

"Untuk tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang," ucapnya, Rabu (2/10/2024).

Ia membeberkan, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, salam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi  sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan dilakukan. 

"Majelis hakim memutuskan terdakwa ini ditahan di Lapas kelas II B Jombang. Setelah persidangan tim Kejari mengamankan Fiqi," ujarnya. 

Barulah, usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang memang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang. 

Sebagai informasi, Fiqi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim ke sejumlah Pokmas di Kabupaten Jombang. 

Dari data yang dihimpun SURYA, ada 21 Pokmas penerima hibah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk anggaran per paket kegiatan memang bervariasi. Mulai dari Rp96 juta sampai Rp171 juta sehingga total bantuan dana hibah mencapai Rp3,1 miliar. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan itu, kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan. Diketahui, anggaran dana hibah dari Pemprov itu diduga tidak disalurkan untuk kepada Pokmas. 

Anggaran tersebut ternyata disunat dan Fiqi memainkan peran sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya. Tak hanya itu, Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk Pokmas-pokmas sebanyak 21 titik. 

Dalam melakukan aksinya, Fiqi menggunakan modus dengan memungut dana hibah dari Pokmas sebagai cashback. Persentase cashback mencapai 40 hingga 60 persen persen per Pokmas. 

Karena banyaknya anggaran yang disunat, sejumlah titik proyek yang memang didanai dana hibah Pemprov itu tidak sesuai spesifikasi. 

Kejaksaan sendiri menyebut peluang akan ada tersangka baru masuk terbuka. Karena sebelumnya penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ke oknum anggota DPRD Jatim inisial A yang memang disebut inisiator program. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.