https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lakukan Aksi Curas ke Driver Online, Wanita Muda di Surabaya Terancam Hukuman 9 Tahun 

Rabu, 02 Oktober 2024 - 22:55
Lakukan Aksi Curas ke Driver Online, Wanita Muda di Surabaya Terancam Hukuman 9 Tahun  Maria Livia (23) didampingi petugas saat dipindah tahanan ke Polrestabes Surabaya. (FOTO: Bintang MG/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Maria Livia (23) harus berurusan dengan hukum di wilayah Kota Surabaya. Pada Selasa (1/10/2024) kemarin ia melakukan aksi pencurian disertai tindakan kekerasan terhadap Pujianto (47) seorang driver taksi online. 

Mobil Sigra bernopol L 1867 CAS yang digunakan Pujianto mengalami kerusakan. Ban bagian kanan rusak berat, begitu juga dengan bamper kanan. Akibat ulahnya Pujianto dirawat di rumah sakit dan hari ini kondisinya mulai membaik.

Mobil-Sigra-nopol.jpgMobil Sigra nopol  L 1867 CAS yang hendak dicuri  Maria. Rencananya mobil itu akan dijual. (FOTO: Bintang MG/TIMES Indonesia)

“Kondisi korban mulai pulih. Sudah bisa diajak bicara juga,” tutur Iptu Sumianto Harsya Fahroni, Kapolsek Gununganyar, Rabu (2/9/2024). 

Setelah penangkapan, penyidikan berlanjut. Penyidik menemukan susunan strategi milik pelaku di secarik kertas. Susunan strategi ditemukan  di apartemen pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti oleh petugas. 

“Pelaku memang mempersiapkan aksinya. Terbukti dengan penemuan secarik kertas yang berisikan strategi yang penyidik temukan di apartemen pelaku,” ujar Harsya. 

Persiapan pelaku dilakukan sekitar seminggu sebelum ia beraksi. Menurut kepolisian isi kertas tersebut juga cukup detail.

“Dituliskan oleh pelaku bahwa ia berencana melangsungkan aksinya jam 6 pagi. Namun tulisan itu dicoret. Karena ia berganti rencana untuk melangsungkan aksi setelah kakaknya berangkat kuliah,” tuturnya.

Selain secarik kertas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa riwayat pencarian di ponsel pelaku. Pelaku mencoba mencari cara menjual mobil tanpa surat lengkap. 

“Kami menemukan riwayat searching di ponsel pelaku. Pelaku mencari informasi terkait cara menjual mobil tanpa surat,” katanya. 

Iptu Harsya mengatakan timnya juga melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui saat melakukan aksinya terpengaruh zat narkotika atau tidak. 

“Tes urine sudah kita lakukan, hasilnya menunggu penyidik. Adapun tes kejiwaan belum perlu untuk dilakukan,” imbuhnya.

Pihak polisi telah memeriksa pelaku selama dua hari di Polsek Gununganyar. Saat ini Maria dipindahkan ke tahanan Polrestabes Surabaya dikarenakan tidak ada tahanan perempuan. Namun kasusnya tetap ditangani oleh Polsek Gununganyar. 

“Kasusnya tetap kita tangani. Untuk sementara pelaku dititipkan ke Polrestabes. Karena Polsek Gununganyar tidak ada tahanan perempuan,” ujar Kapolsek Gununganyar.

Ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*) 

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.