https://jatim.times.co.id/
Berita

Jelang Pilkada, di Banyuwangi Malah Ada Aksi Koboy Todong Senpi Juru Parkir

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:19
Jelang Pilkada, di Banyuwangi Malah Ada Aksi Koboy Todong Senpi Juru Parkir Sejumlah anggota kepolisian Polresta Banyuwangi, sedang melakukan olah TKP aksi koboy jalanan didepan minimarket ABBA Mart, Jalan Banterang, Banyuwangi. (Foto : Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Suasana gaduh pecah dimomen jelang Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi koboy terjadi. Seorang pria menodongkan senpi kepada Fanani, Juru Parkir (Jukir) mini market ABBA Mart, Jalan Banterang, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Yanto, saksi mata sekaligus rekan Fanani, aksi ala barbarian tersebut terjadi pada Rabu sore (30/10/2024). Tepatnya saat si Jukir Fanani, sedang mengatur kendaraan. Pelaku yang mengendarai mobil sedan jenis BMW Nopol P 444 PI, tiba-tiba marah lantaran terhalang.

“Lalu orangnya menodong pistol. Fanani, bilang ‘sabar mas sabar’, lalu orangnya menjawab ‘tak tembak koe’,” kata Yanto menirukan percakapan saat kejadian.

Tentang siapa identitas si koboy jalanan, Yanto mengaku tidak mengenal. Dia hanya melihat ciri-ciri pelaku berkulit gelap.

Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya aksi koboy penodongan senpi terhadap seorang Jukir.

“Kalau tukang parkirnya (pelapor) hanya menyatakan ya itu ditodong pistol, pistol apa kita belum tahu jenisnya apa, pelapor atau korban sendiri pun tidak mengenal jenis pistolnya,” kata Vega.

Untuk pendalaman, saat ini kepolisian sedang meminta keterangan kepada pelapor. Sejumlah anggota pun juga telah diturunkan ke lapangan guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat disinggung siapa pengendara mobil jenis sedan BMW dengan Nopol P 444 PI, Vega mengaku masih mengacu pada keterangan pelapor dan dalam pendalaman.

“Kalau pemilik kendaraan belum, laporan dari korban kita terima nantinya kita proses tetap diproses,” jelasnya.

Ditegaskan, jika terbukti pelaku melakukan aksi koboy dengan menodongkan pistol. Pelaku bisa diancam dengan pasal ancaman pembunuhan dan darurat Senpi.

“Bisa diancam 335 KUHP terkait pengancaman, UU darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara ini Pelakunya masih dalam Lidik,” papar Vega.

Namun sayang, hingga kini TIMES Indonesia belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Fanani, si Jukir minimarket ABBA Mart, Jalan Banterang, Banyuwangi. Pasca menjadi korban aksi koboy, Fanani dikabarkan langsung melapor ke Polresta Banyuwangi.

Setelah itu dia pulang ke kediamannya di Jalan Banterang, Banyuwangi. Namun, pada malam hari dia tidak bisa dijumpai dirumahnya. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.