https://jatim.times.co.id/
Berita

Sidang Perdata Belum Usai, Pengacara Ahli Waris Penemu KSLL Minta Polda Sumbar Tunda Penyidikan 

Senin, 15 Juli 2024 - 13:38
Sidang Perdata Belum Usai, Pengacara Ahli Waris Penemu KSLL Minta Polda Sumbar Tunda Penyidikan  Mayjen TNI (Purn) DR Agus Dhani Mandaladikari (kiri) selaku kuasa hukum Kallista Ryantori. (FOTO: Dok.Pribadi)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kuasa hukum ahli waris penemu Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB) mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan kasus sengketa hak paten untuk sementara waktu.

Senin (8/7/2024) kemarin. Mayjen TNI (Purn) DR Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum, selaku kuasa hukum mendatangi Polda Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.

Kedatangannya untuk menanyakan hak paten fondasi KJRB nomor : IDP00873 milik almarhum Ryantori. Temuan itu dilaporkan pihak lain ke Polda Sumbar karena dianggap meniru.

Pelapor juga berupaya mentersangkakan Kallista Ryantori dan penerus paten proyek fondasi, Hadi Wardoyo yang semula menjadi saksi dalam kasus ini. Proses pemeriksaan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam kasus sengketa hak paten. 

"Kami kuasa hukum Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori sebagai terlapor datang ke Polda Sumbar untuk menanyakan, kok bisa kasus ini dinaikan ke penyidikan? Sementara penemu awal dari teknologi Konstruksi Sarang Laba- Laba (KSLL) adalah benar Ir Ryantori dan Ir Sujipto,” ungkap Tim pengacara dari Konsultan Hukum Sirhan Hawary tersebut.

Menurut Agus Dhani, permohonan penghentian penyidikan itu bukan tanpa alasan. Sebab temuan Ryantori masih menjadi dasar pokok perkara perdata di PN Niaga Jakarta. 

Ia berharap Polda Sumbar menghentikan penyidikan hingga ada kepastian hukum terhadap putusan sidang perdata yang saat ini masih bergulir.

"Seharusnya kasus di Polda Sumbar untuk sementara dihentikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus sengketa hak paten ini,' tegas Agus Dhani.

"Jangan biarkan penilaian negatif berkembang atas kinerja oknum penegak hukum, yang berwenang karena salah dalam menangani kasus, atau diduga abuse of power," tambahnya.

Agus Dhani menjelaskan bahwa Kemenkumham Republik Indonesia pada 28 Mei 2024 juga telah menerbitkan sebuah surat yang menyatakan bahwa hak paten pelapor dengan terlapor di Polda Sumbar, merupakan hak paten yang berbeda.

“Jadi sudah jelas, Paten Nomor : IDP0018808 dengan Paten Nomor :  IDP 00043873 sesuai dengan database yang terdapat pada direktorat jenderal kekayaan intelektual memiliki klaim yang berbeda dan masing-masing paten tesebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif, red)," jelasnya.

Paten No.IDP0018808 yang disebut Agus Dhani adalah paten dengan judul “Perbaikan Kontruksi Sarang Laba-Laba” (PKSLL).

Paten ini sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024 sehingga paten tersebut menjadi milik publik (publik domain) dan secara otomatis tidak lagi mendapat perlindungan.

Sebelumnya, Kemenkumhan Republik Indonesia telah Membekukan Sertikat Paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba - Laba (PKSLL) nomor : IDP0018808 tanggal 31 Oktober 2019, dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir Sutjipto kepada PT Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak melainkan hanya surat kuasa.

Merasa keberatan atas pembekuan paten yang dilakukan Dirjen KI Kemenkumham tersebut, PT Katama Suryabumi kemudian melakukan upaya hukum menggugat Dirjen KI Kemenkumham ke PTUN. Gugatan itu ditolak. 

Setelah kepergian Ryantori, paten KJRB itu kemudian diteruskan oleh ahli waris dan dipercayakan kepada sebuah perusahaan konstruksi di Surabaya.

Kallista sendiri merupakan anak ahli waris dari almarhum ilmuwan jenius tersebut, sehingga kuasa hukum mengaku merasa heran atas laporan pidana itu.

"Apa bisa kasus pidana diwariskan kepada anaknya?," terang Agus Dhani mempertanyakan.

Oleh sebab itu, ia meminta Kapolda Sumbar melalui Dir Krimsus Polda Sumbar untuk menghentikan kasus ini untuk sementara waktu agar ada kepastian hukum terhadap perkara perdata terlebih dahulu yang  masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta.

"Dan klien kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena sudah jelas bahwa adanya pernyataan dari Kemenkumham bahwa hak paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda," ujarnya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suhariyono, S.I.K, SH sendiri sudah ditemui oleh Agus dan pihaknya mengaku mendapat sambutan baik sebagai pendamping hukum terlapor.

Kapolda didampingi Dirkrimsus, menyampaikan kepada Dirkrimsus agar bekerja profesional, jangan berpihak kepada salah satu pihak.

Namun, sampai dengan terbitnya berita ini pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi awak media belum memberikan jawaban terkait laporan terkait sengketa hak paten kepada Kalista Ryantori, anak ahli waris almarhum Ryantori penemu Fondasi PKSLL dan Fondasi KJRB. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.