TIMES JATIM, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak saat acara Kopi Darat (Kopdar) Komunitas Honda CB, pada Minggu (1/6/2025) Pantai Marina Boom, Kelurahan Mandar.
Sebanyak 97 botol Arak Bali dengan kemasan 600 Ml berhasil disita oleh jajaran Satsamapta Polresta Banyuwangi. Pihaknya juga telah mengamankan seorang penjual miras ilegal yang diketahui bernama Hari Bagus.
"Dari tangan pelaku Hari Bagus, kami menyita 12 botol Arak Bali kemasan 600 Ml atau sebanyak 7.200 Ml," kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, Senin (2/6/2025).
Kemudian untuk sisanya, masih kata Kompol Basori, sebanyak 85 botol miras yang juga berjenis Arak Bali diterima dari petugas keamanan yang melakukan razia di pintu masuk Pantai Marina Boom.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, setelah dilakukan penindakan dan penangkapan oleh pihak kepolisian, pelaku beserta barang bukti miras ilegal berupa Arak Bali itu, kemudian dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” ucap Kompol Basori. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |