https://jatim.times.co.id/
Berita

Serikat Pekerja Mendesak Pemerintah Daerah Selesaikan Persoalan Buruh

Kamis, 01 Mei 2025 - 23:18
Serikat Pekerja Mendesak Pemerintah Daerah Selesaikan Persoalan Buruh Fauzi, Ketua DPD KSPSI Jawa Timur saat Peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/5/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Tuntutan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law 2023 masih menjadi isu utama dalam Peringatan Hari Buruh Internasional 2025.

UU ini dinilai memberatkan buruh. Bagaimana tidak? Tenaga kerja permanen dihilangkan dan diganti dengan tenaga honorer. 

Perusahaan dengan leluasa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon atau memberhentikan pekerja dengan alasan kontrak kerja masanya sudah habis. 

UU Cipta Kerja yang ditandangi pemerintah pada masa Presiden Jokowi saat itu, dirasa tidak memihak kepada buruh. 

“UU Cipta Kerja Omnibus Law harus segera dihapuskan, maka kami hadir di sini untuk memperjuangkan pekerja perusahaan. Kami bukan organisasi bayaran, kami murni organisasi buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh,” ujar Fauzi, Ketua DPD KSPSI Jawa Timur saat Peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/5/2025).

Bertemu Khofifah, Tuntutan Diakomodir 

Fauzi beserta ribuan buruh kemudian melakukan longmarch dari Jalan Bubutan menuju Kantor Gubernur Jatim bersama ribuan massa serikat pekerja. 

Dirinya memperjuangan hak buruh yang selama ini belum terselesaikan dengan baik. Banyak persoalan pekerja pabrik di daerah yang perlu penanganan dari pemerintah provinsi. 

“Persoalan yang ada di daerah Jawa Timur seharusnya diselesaikan Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Bersama serikat buruh dan aliansi buruh yang ada di Jawa Timur, ia menyampaikan persoalan pekerja pabrik yang ada di daerah kepada gubernur. Dan berharap persoalan ini juga disampaikan pemerintah pusat. 

“Hari ini, kebijakan-kebijakan yang belum terselesaikan, kami sampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Juga masih banyak persoalan buruh yang ada didaerah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Zazuli, rekan Fauzi yang berdiri di sampingnya. Menurutnya, Hari Buruh merupakan momentum menyampaikan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai sangat tidak berpihak kepada buruh. Ia berharap Gubernur Jawa Timur mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada buruh. 

“Hari ini adalah momentum dan kami meminta kepada Gubernur Jatim, benar-benar mengeluarkan kebijakan kepada wong cilik. Kami mengingatkan kepada pemerintah bahwa pajak selama ini yang dikeluarkan pemerintah membebankan buruh,” ujarnya sambil membawa map yang isinya 17 tuntutan.

Isi tuntutan itu tiga di antaranya adalah hapus UU Cipta Kerja, tolak upah murah dan penambahan kuota dan permudah persyaratan jalur afirmasi  bagi anak buruh. 

Tuntutan itu kemudian mereka sampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sebuah mediasi.

Usai mediasi, merekapun mengeluarkan hasil berupa rekomendasi yang diusulkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa kepada pemerintah pusat maupun anggota dewan. Terkait rekomendasi afirmasi  kuota, telah dikabulkan gubernur. 

“Pemprov Jatim akan menambah kuouta bagi anak-anak buruh yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Yang nantinya juga akan bisa menjadi jenderal seperti bapak Kapolda dan Bapak Pangdam Brawijaya," tutur Gubernur Khofifah yang disambut tepuk tangan meriah oleh para buruh.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.