TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil langkah tegas mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk bertuliskan "STOP PUNGLI" di sejumlah titik strategis.
Salah satunya di lampu merah sebelah barat Alun-Alun Ki Bagus Asra, yang berdekatan dengan area sekolah dasar.
Apalagi beberapa waktu lalu, sejumlah wali murid mengeluhkan terkait dugaan pungutan di SD Negeri 1 Dabasah. Keluhan tersebut kemudian mendorong Komisi IV DPRD Bondowoso melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.
Komisi IV DPRD Bondowoso telah melakukan sidak ke SD Negeri Dabasah 1 pada Rabu (30/7/2025), usai menerima laporan wali murid tentang adanya pungutan hingga Rp 1,2 juta. Dana itu disebut digunakan untuk pembelian buku paket dan LKS bagi siswa baru.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menjelaskan, pemasangan spanduk ini bersifat preventif sekaligus menjadi pengingat bagi pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar di tahun ajaran baru.
"Kita preventif dulu, nanti kita lakukan penerangan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Menurut Adi, sebelumnya pihak Kejaksaan juga telah memanggil kepala sekolah dan komite di akhir tahun serupa, untuk memberikan peringatan dini agar praktik pungli tidak terjadi.
Namun karena masih muncul keluhan, pihaknya berencana kembali memberikan imbauan serupa. "Rencana yang SD, SMP, SMK/SMA juga," terangnya.
Ia menegaskan, pungli merupakan tindakan pidana karena tidak memiliki dasar hukum dan mengandung unsur paksaan.
Bila dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur sipil, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan. "Masuk pidana umum," imbuhnya.
Adi juga menambahkan bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan hukuman pidana dan dikenai denda, tergantung pasal-pasal hukum yang dilanggar. Dalam konteks sekolah, ia meminta agar penggalangan dana dilakukan sesuai aturan.
"Penggalangan dana harus sesuai aturan. Karena yang namanya pungli itu ada unsur paksaan, dan tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dikonfirmasi menekankan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan kewajiban yang harus dibebankan kepada siswa.
"Jadi istilahnya jangan membebani wali murid. Agar dianggarkan melalui dana BOS," paparnya.
Haeriyah juga meminta agar sekolah-sekolah memanfaatkan dana BOS untuk pengadaan buku siswa, demi meringankan beban orang tua. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejaksaan Pasang Spanduk Stop Pungli, Imbau Sekolah Tidak Lakukan Pungutan Ilegal
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |