TIMES JATIM, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi kegiatan Pasang Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012–2015. Eksekusi dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di kantor Kejari Sidoarjo sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan dua terpidana yang dieksekusi adalah Samsul Hadi dan Slamet Setiawan. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo,” ujar Jhon Franky.
Franky menjelaskan terpidana Samsul Hadi dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Slamet Setiawan Pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan
"Uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar," ungkapnya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terpidana terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang mereka dalam proyek Pasang Baru (Pasba) Perumda Delta Tirta.
Dari praktik tersebut, mereka memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara hingga Rp5,75 miliar.
Dari total kerugian itu, para terdakwa telah mengembalikan Rp1,84 miliar, sehingga masih ada kerugian negara yang belum tertutupi senilai Rp3,9 miliar.
Satu Terdakwa Belum Dieksekusi
Selain dua terpidana ini, masih ada satu terdakwa lain, Juriyah, yang belum dieksekusi. Hal ini karena Kejari Sidoarjo masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA.
“Begitu putusan resmi diterima, kami akan segera menindaklanjuti eksekusinya,” tegas Jhon Franky. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Slamet Setiawan dan Samsul Hadi Terpidana Korupsi Perumda Delta Tirta Dihukum 6 Tahun
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |