https://jatim.times.co.id/
Pendidikan

PWNU DKI Jakarta Kritisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Minggu, 05 September 2021 - 12:58
PWNU DKI Jakarta Kritisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto. (foto: Dokumen/PWNU DKI Jakarta)

TIMES JATIM, JAKARTA – Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto mempertanyakan tujuan pemerintah RI mengeluarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Pasalnya, aturan baru tersebut dinilai merugikan lembaga pendidikan di berbagai daerah se-Indonesia.

Menurut Sudarto, Permendikbud yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler itu, dinilai mencederai semangat pendidikan dan pengembangan pendidikan untuk masa yang akan datang.

Dia menjelaskan, secara garis besar ruang lingkup Dana BOS Reguler sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 adalah Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Lanjut Sudarto, ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf d tentang syarat sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang mengharuskan memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat (2) yang secara konstitusional peraturan tersebut dapat dibatalkan.

"Disamping itu juga bertentangan dengan asas kepentingan umum, dimana seharusnya peraturan tersebut harus mengedepankan asas kepentingan umum yang mendahulukan kesejahteraan umum dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan tidak diskriminatif," kata Sudarto di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Kemudian, dia menambahkan bahwa ketentuan dalam peraturan ini yang memunculkan pasal berupa syarat sekolah penerima Dana Bos dibuat dengan mekanisme yang tidak aspiratif, akomodatif dan diskriminatif. 

"Secara prinsip asas penyelenggaran kepentingan itu menghendaki agar dalam setiap tindakan yang merupakan perwujudan dari penyelenggaraan tugas pokok kementerian selalu mengutamakan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan tidak diskriminatif," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap Permedikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

"Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan semangat pendidikan yang diatur didalam UUD 1945 dengan Permedikbudristek yang secara nyata dan jelas telah menimbulkan perlakuan diskrikiminasi terhadap lembaga pendidikan, untuk melakukan revisi agar mengedepankan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan tidak diskriminatif," ucap Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto.(*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.