TIMES JATIM, PACITAN – Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji melalui Sekretaris Daerah Heru Wiwoho mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/799/408.49/2025.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa seluruh Pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyelenggara negara di Kabupaten Pacitan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kepentingan tugasnya.
Selain itu, bagi yang menerima atau menolak gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan.
Larangan Gratifikasi Berlaku Sepanjang Waktu
Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, menekankan bahwa larangan menerima dan memberi gratifikasi bukan hanya berlaku menjelang hari raya keagamaan, tetapi sepanjang waktu.
"Iya mas (wartawan), PNS dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Mahmud saat ditemui di kantornya. Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan bahwa budaya pemberian hadiah atau gratifikasi kepada pejabat dapat menimbulkan praktik korupsi yang lebih besar. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan menanamkan integritas di semua lini pemerintahan.
Mahmud juga mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk mendukung upaya ini dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN maupun penyelenggara negara.
Menuju Pacitan Zero Corruption
Lebih lanjut, Mahmud berharap dengan adanya SE ini, tingkat korupsi di Pacitan dapat ditekan seminimal mungkin.
"Semoga dengan adanya SE ini, korupsi dalam bentuk apa pun bisa ditekan seminim mungkin. Syukur jika Pemerintah Kabupaten Pacitan bisa mewujudkan Zero Corruption, sehingga masyarakat Pacitan semakin sejahtera dan bahagia," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus mengedukasi para pejabat dan masyarakat mengenai pentingnya mencegah gratifikasi dan korupsi. Dengan adanya aturan yang jelas dan ketat, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja dengan profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi.
Sosialisasi SE KPK No 7 Tahun 2025 ini juga menjadi momentum bagi Pacitan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi.(*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |