https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Robot Trading ATG Dikembalikan ke Korban

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:56
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Robot Trading ATG Dikembalikan ke Korban Suasana sidang Wahyu Kenzo di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Jumat (19/1/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo digelar sejak pukul 09.10 WIB dengan tiga terdakwa, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Mereka bertiga mengikuti sidang vonis ini secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Untuk terdakwa Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo, Jumat (19/1/2024).

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," ungkapnya.

Selain itu, dalam persidangan majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member dari ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya.

Disisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang, Yuniarti menyebut bahwa putusan ini cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

Namun sebelumnya, Wahyu Kenzo sendiri dituntut JPU 15 tahun. Akan tetapi, hukuman atau vonis turun menjadi 10 tahun.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum," ucapnya.

Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menganggap vonis ini kurang mencerminkan rasa keadilan.

"Bisa kami bilang (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif," katanya.

Selanjutnya, pihak penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker akan berdiskusi terkait putusan tersebut.

"Tentu yang kamu lakukan saat ini adalah berdiskusi dengan klien kami. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding, karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," ujarnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.