TIMES JATIM, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Malang.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul viralnya konten promosi toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), yang dibuat oleh Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Wahyu menyatakan, pengawasan distribusi dan promosi miras akan diperketat, terutama terhadap produk yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Malang juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik mencurigakan.
“Laporan dari warga dan media sosial sangat membantu. Banyak toko-toko yang dari luar tampak biasa saja, tapi ternyata di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal,” ujar Wahyu, Sabtu (19/7/2025).
Pemkot, kata Wahyu, tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi tambahan guna memperkuat pengawasan, termasuk terhadap promosi minuman keras secara daring.
“Kita akan pelajari bentuk regulasi ke depan agar pengendalian ini bisa lebih optimal, termasuk meminimalisir dampak negatif konten media sosial yang mempromosikan minuman keras secara terang-terangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, baik legal maupun ilegal. Pihaknya juga bersinergi dengan Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang yang beredar.
“Kami sudah dapat instruksi Pak Wali untuk intensifkan pengawasan. Dengan Bea Cukai, kami pastikan barang yang beredar memiliki cukai. Tapi izin penjualan adalah kewenangan kami di pemerintah daerah,” terang Heru.
Dari hasil pemantauan awal, Satpol PP telah mengidentifikasi sedikitnya 10 titik penjualan miras yang tersebar di sejumlah lokasi.
“Ada yang dekat masjid, di kawasan miskin, sampai di dekat jembatan Dieng yang dikamuflase seperti rombong jajan. Semuanya kami pantau,” tambahnya.
Sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi menuai kecaman publik, termasuk dari DPRD Kota Malang. Konten berdurasi lebih dari dua menit itu dinilai melanggar etika, norma, dan tidak sesuai aturan.
King Abdi telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |