TIMES JATIM, GRESIK – Sidang kasus Perumahan Royal City Kabupaten Gresik Jawa Timur dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya terus berlanjut. Dalam sidang kali ini, korban minta uang dikembalikan.
Pada sidang JPU Kejari Gresik, Paras Setio menghadirkan saksi korban Marisca Angraini Gunawan.
Saksi merupakan korban dugaan penipuan perusahaan perumahan PT Berkat Jaya Land (PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik, mengaku sudah membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumahnya.
Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai tahun 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada tahun 2017.
“Saya membayar secara transfer ke rekening Bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca, Senin (13/1/2025).
Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk.
Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.
Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi.
“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya.
Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL), pengembang Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi (53), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti – Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land.
“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan.
“Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka.
Sementara itu, saksi direktur marketing saat diperiksa menjelaskan, ada bangunan, tapi hanya bangunan separuh.
Bahkan kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan tidak ada. Sebab rata-rata pembeli lunas. Rencana ada 9 blok.
"Lahan belum lunas ke petani. Tapi sudah masuk site plan. Pak jimmy sebagai pemilik. Belum ada di KPR kan. Hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di ACC oleh Bank," jelasnya.
Diketahui, beberapa korban PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik sudah membeli dan membayar, diantarnaya Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp820 juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.
Rutmiani Sari Tan sebesar Rp300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp434,700 Juta,- pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.
Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp227.000.000, pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp378.200.000, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sidang Lanjutan Kasus Perum Royal City Gresik, Korban Desak Pengembalian Uang
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |