TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Sejumlah warga di RW 2, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi kantor kelurahan. Kedatangan mereka guna meminta penjelasan terkait diskualifikasi Agus Wahyudi sebagai calon Ketua RW, meskipun ia meraih suara terbanyak dalam pemilihan.
Sunarti, warga RT 3 di RW 2, menjelaskan jika sejak awal proses perekrutan, panitia menyatakan bahwa siapa pun dapat mendaftar, terlepas dari tingkat pendidikan, baik berijazah SD, SMP, maupun SMA. Oleh karena itu, warga mendukung Agus Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT, untuk mencalonkan diri.
“Pak Agus ini orangnya baik. Dia turun betul kepada masyarkat. Makanya kami mengusulkan dia untuk mencalonkan RW. Dan setelah hasil pemilihan diketahui dan dimenangkan oleh Agus, kenapa justru didiskualifikasi karena berijazah SD,” kata Sunarti.
Lantaran kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RT dianggap baik, warga sepakat untuk tetap mendukung Agus sebagai Ketua RW mereka.
“Kami tidak mau jika bukan Agus RW kami, itu lawannya protes masalah ijazah karena posisinya kalah, Agus mendapatkan 104 suara sedangkan lawannya 73 suara,” imbuh Sunarti.
Hal senada juga diungkapkan Mashuda Malik. Menurutnya, sejak awal sebenarnya sudah ada kesepakatan terkait persoalan ijazah. Namun, karena lawannya kalah dalam pemilihan, pihak lawan kemudian memprotes masalah ijazah tersebut.
“Kami secara sukarela memilih Agus karena berdasar kinerja selama menjabat di RT sebelumnya. Makanya kami tidak mau jika yang bersangkutan harus didiskualifikasi,” beber Mashuda.
Partiyah, warga RT 3 yang turut hadir bersama rombongan di kantor kelurahan, mengakui bahwa kinerja Agus dalam memimpin RT dinilai cukup baik.
“Bahkan saat warga bilang jika tidak dapat bantuan beras, langsung berangkat diuruskan tanpa minta uang, makanya kami datang kesini untuk protes dan membela Agus,” kata Partiyah.
Ditemui di kantornya, Lurah Mangunharjo, Hari Setiyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan panitia, sementara pihak kelurahan hanya bertugas menerbitkan SK Panitia.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemilihan Ketua RT/RW, syarat pendidikan untuk calon Ketua RT dan RW adalah minimal lulusan SLTP atau SMP.
Dengan demikian, secara regulasi, pemilihan ulang harus dilakukan karena Agus tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Jadi ya tetap harus pemilihan ulang jika mengacu pada Perwali tersebut,” imbuhnya.
Namun, jika warga tetap menginginkan Agus untuk menjabat, mereka dapat merekomendasikan istrinya, yang memiliki ijazah SMP, untuk mencalonkan diri.
“Jadi saya sarankan agar istrinya Agus ikut mendaftar. Nah kapan waktunya itu kami serahkan kepada panitia,” imbuh Heri.
Ketika ditanya mengenai permintaan warga agar lawan Agus juga didiskualifikasi, Heri menegaskan jika hal tersebut tidak memungkinkan. Sebab, secara regulasi, proses pencalonan Ketua RT/RW terbuka untuk siapa saja.
“Yang terpenting warga sekitar atau yang berdomisili di tempat itu minimal 12 bulan. Jadi terkait permintaan warga agar lawannya juga didiskualifikasi, itu tidak ada dasar hukumnya,” tandas Heri.
Dihubungi secara terpisah, Agus, calon dengan perolehan suara terbanyak, mengungkapkan bahwa saat proses pendaftaran awal, tidak ada larangan atau aturan yang melarangnya mencalonkan diri.
“Pada saat proses pendaftaran, panitia mengatakan jika ijazah SD, SMP dan SMA boleh,” singkat Agus. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |