TIMES JATIM, PACITAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan menyampaikan laporan hasil kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (14/1/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/49066/013.2/2024 tertanggal 24 Desember 2024 terkait fasilitasi Raperda tersebut.
Sekda Pacitan Heru Wiwoho. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
“Kami telah melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan,” ujarnya.
Bagus menekankan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah bentuk konkret akses keadilan yang berorientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan. Tujuan utamanya adalah:
1. Memastikan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan di daerah.
2. Memenuhi hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip kesetaraan di depan hukum.
3. Memberikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif, efisien, dan akuntabel.
4. Mewujudkan perlindungan hak asasi manusia melalui peradilan yang transparan.
Dalam pembahasan, Bapemperda menyepakati beberapa perubahan substansi untuk memperkuat dasar hukum dan efektivitas pelaksanaannya. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Dasar Hukum: Konsideran dan pasal-pasal tertentu diperbarui mengacu pada peraturan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah.
2. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi untuk memperjelas istilah seperti pemohon bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hingga lingkup perkara.
3. Persyaratan Pemohon: Pemohon bantuan hukum cukup melampirkan dokumen seperti kartu keluarga miskin atau surat keterangan dari kepala desa.
4. Proses Penanganan: Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan berkas dalam satu hari kerja dan memberikan jawaban tertulis dalam tiga hari kerja. Keputusan diterima atau ditolak harus dilaporkan ke bupati dalam dua hari kerja.
5. Peran Mahasiswa: Mahasiswa fakultas hukum yang dilibatkan wajib lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
6. Pendanaan: Biaya bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bantuan hukum mencakup perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pelaksanaannya dilakukan melalui pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum di semua tahap persidangan.
Selain itu, pemberi bantuan hukum dapat melakukan investigasi perkara secara elektronik maupun non-elektronik.
Raperda ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk mereka yang membutuhkan,” pungkas Bagus Surya Pratikna.
Setelah penyampaian laporan ini, DPRD Pacitan siap membawa Raperda tersebut ke tahap finalisasi untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho memastikan, penetapan Raperda bakal menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat.
"Ya secepatnya, tentu nanti teknisnya akan dibahas agar bisa diterapkan," katanya.
Adapun warga miskin yang masuk kriteria, lanjut Heru, seluruh biaya berperkaranya bakal ditanggung APBD. Namun di induk 2025 ini belum dianggarkan.
"Nominalnya berapa belum tahu, tadi dijelaskan nantinya disesuaikan kemampuan daerah," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Pacitan Rampungkan Raperda, akan Ada Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |