TIMES JATIM, MALANG – Kerja cepat dilakukan jajaran Polres Malang, dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin.
Dalam waktu kurang dari 30 jam sejak ditemukan mayat korban, pada Selasa (17/12/2024) pagi, tersangka pelaku berinisial PMN (32), yang ternyata masih tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan polisi.
“Tersangka (pelaku) PMN ini, merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama, yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara, didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” beber Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024).
Kompol Imam menjelaskan, pengungkapan kasus ini dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi, hingga mengerucut pada tersangka tersebut," terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. Menurutnya, berawal ketika korban, AS (27), bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024, untuk menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.
Dari hasil penyelidikan, setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Diduga karena terbakar rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal dan sadis.
“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai kayu meja di bagian muka sebanyak dua kali,” jelas AKP Nur.
Ditambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi, serta menjarah barang berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan lokasi.
AKP M. Nur menjelaskan, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? Jawabnya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban, lalu memukul,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Nur. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |