TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sebanyak lima pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah diamankan pihak Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi, pada Rabu, (10/12/2025). Pria-pria itu diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada sekelompok anak yang masih di bawah umur.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kelima pelaku tersebut yaitu, IS (27) alias Bajong, GH (23) alias Ndandon, DF (26) alias Ateng, NAR (22) alias Kiki dan RN (25) alias Force.
“Kelima terlapor beralamat sama di Desa Bangorejo, dan kini telah diamankan” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekira pukul 00:30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka yang berjumlah enam orang anak dibawah umur tersebut, mencoba menghampiri pengendara sepeda motor yang sebelumya melintas dengan kecepatan tinggi di depan kediaman salah satu korban berinisial MW yang berada di Dusun Bangorejo, Desa. Bangorejo.
Adapun korban yang menjadi sasaran pengeroyokan itu adalah MW (14), AJ (15), RD (19), QA (16) yang merupakan warga desa Bangorejo. Termasuk AD (15) warga Desa Ringintelu dan MN (15) warga Desa Purwodadi.
“Saat itu memang para korban tengah berada di rumah MW mulai pukul 19.20 WIB,” terang AKP Hariyanto.
Para korban, lanjut AKP Hariyanto, menghampiri pengendara tersebut di sebuah jembatan kecil kemudian menantangnya. Namun pengendara sepeda motor tersebut malah pergi.
Diduga tak terima ditantang, pelaku yang pergi itu kembali lagi dengan membawa tiga orang dengan tiga sepeda motor. Para pelaku tersebut juga sempat bertanya kepada korban sebelum dikeroyok, yakni apakah korban anggota perguruan silat, dan korban menjawab bukan.
Pasca kejadian tersebut, masih kata AKP Hariyanto, salah satu korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Bangorejo. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan secara terukur.
“Setelah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Kelima pemuda tersebut kini diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum hingga mengakibatkan luka terhadap anak dibawah umur, pelaku dihukum Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1E KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |