https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Yai Mim Resmi Ditahan, Polisi Dalami Kemungkinan Gangguan Jiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:25
Alasan Polisi Tahan Yai Mim dalam Kasus Pornografi dan Kekerasan Seksual Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasihumas dan Kanit PPA saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, Senin (19/1/2026) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memaparkan progres perkara Yai Mim dengan laporan polisi nomor LPB 338.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” ujar Aji, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, selain pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, penahanan juga didasari banyaknya laporan dari masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka. Keresahan tersebut, antara lain, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan.

“Terkait kronologi, sebagian sudah banyak beredar di media sosial. Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang dialami,” ungkapnya.

Meski Yai Mim juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara lain di Polresta Malang Kota, Rahmad menegaskan seluruh laporan tetap diproses secara objektif. Baik posisi Yai Mim sebagai pelapor maupun terlapor, semuanya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait pengakuan tersangka yang menyebut dirinya mengidap gangguan jiwa, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, termasuk menelaah konten-konten yang sempat beredar di media sosial.

“Soal kejiwaan, ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” tegasnya.

Mengenai keinginan tersangka untuk berdamai, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan. Hingga kini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.

Sementara itu, kondisi Yai Mim selama menjalani penahanan dilaporkan cukup baik. Polisi telah melakukan pengecekan kesehatan dan hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi tersangka masih stabil. Rahmad juga memastikan YM bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditahan.

“Untuk sakit apa masih kami dalami, karena pemeriksaan hari ini belum ada keterangan mendalam dari dokter,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.