TIMES JATIM, SURABAYA – Kabar segar buat petani garam di Jawa Timur. DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam dalam rapat paripurna. Regulasi ini diproyeksikan jadi tameng hukum sekaligus mesin penggerak agar kualitas garam lokal nggak cuma buat dapur, tapi masuk spek industri.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan bahwa Jatim menyumbang 60 persen produksi garam nasional. Sayangnya, mayoritas masih level garam konsumsi. Padahal, industri farmasi hingga kosmetik butuh garam dengan kadar NaCl tinggi yang selama ini masih bergantung pada impor.
"Bagaimana petani garam ini bisa meningkat dari hanya untuk rumah tangga menjadi garam industri. Dibutuhkan alat teknologi modern untuk kualitas NaCl yang sesuai," ujar Anik Maslachah.
Tak hanya soal kualitas, Perda ini juga menyasar perlindungan harga. Pasalnya, hingga kini garam belum masuk kategori Bahan Pokok Penting (Bapokting), yang bikin harganya gampang dipermainkan tengkulak. Anik pun mendesak eksekutif segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
"PR utama ada di eksekutif. Tanpa Pergub, Perda tidak bisa jalan efektif. Target kami Juni-Juli Pergub sudah terbentuk," tambah politisi PKB tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah mendorong kolaborasi antara petambak dengan BUMN seperti PT Garam dan pihak swasta. Tujuannya jelas: memutus rantai tengkulak lewat koperasi dan memastikan hasil panen rakyat terserap oleh industri. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Jatim Sahkan Perda Garam, Siap Putus Rantai Tengkulak dan Dorong Teknologi Modern
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Deasy Mayasari |