TIMES JATIM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kelima kalinya menggelar kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto sebagai terdakwa. Dalam persidangan kali ini, saksi persidangan dihadirkan, Rabu (26/2/2025).
Ivan terlihat duduk di samping pengacaranya, sesekali ia mencatat pernyataan saksi. Tiga dari saksi di antaranya adalah Wardagdo, orang tua Ethan, korban perundungan.
Dalam kesaksiannya, Wardagdo menjelaskan dirinya tidak mengetahui sebelumnya peristiwa tersebut. Saat itu dihubungi istrinya mengenai kasus anaknya, istrinya mengatakan kalau papanya Exel (Ivan, red) akan datang.
"Saat telepon istri saya bilang banyak orang yang datang dan papanya Exel akan datang. Betul saja ketika saya datang sudah banyak orang di luar pagar sekolah," tuturnya.
Mendengar ada keributan antar Ethan dan Excel, ia saat itu menawarkan jalan damai. Namun, terdakwa (Ivan) datang dengan emosi tinggi.
Bahkan tawaran Wardagdo diabaikan oleh terdakwa yang sudah tersulut emosi dengan perkataan anak saksi (Ethan), yang mengatakan anaknya seperti anjing pudel.
Terdakwa Ivan Sugianto menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/2/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
"Saya bilang masalah anak kecil kok sampai ramai lebih baik dibicarakan baik-baik," katanya dalam saksi persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Jalan damai pun sulit dilakukan, terdakwa meminta korban (Ethan) tetap sujud dan menggonggong.
Melihat kejadiannya, Wardagdo berontak. Sebagai orang tua, ia ingin menggantikan hukuman terdakwa, ia dan istrinya bersedia bersujud.
Terdakwa tetap menolak dan yang melakukannya adalah korban bukan orang lain meskipun orang tuanya sekalipun yang menggantikan.
"Saya menarik tangan anak saya saat Ethan hendak bersujud dan menggonggong, tapi badan saya didorong salah satu orang dari pihak terdakwa," ujarnya.
Upaya damai ini sempat dilakukan didalam ruangan sekolah namun yang terjadi Ethan tetap diminta bersujud dan menggonggong seperti yang dilakukan di luar sekolah.
Jika tidak menuruti perintah tersebut, terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan akan menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Saksi ini akan membuktikan perbuatan terdakwa saat melakukan perundungan.
"Saksi 5-6 orang nanti kami hadirkan, untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Mengenai sujud dan menggonggong hingga dua kali dilakukan, terdakwa hanya memerintahkan satu kali saja tapi dilakukan dua kali di luar sekolah dan didalam sekolah," katanya.
Dua kali Ethan melakukan sujud dan menggonggong karena terdakwa merasa Ethan tidak melakukan dengan benar. Melihat kesaksian itu, Ivan hanya mendengar tanpa ada sanggahan. Usai persidangan Ivan tidak banyak bicara.
Mendengar saksi Wardagdo, kuasa hukum Ivan mengatakan banyak kebohongan yang diungkapkan. Kesaksian berbeda sekali dengan fakta yang ada.
"Perdamaian sudah ditawarkan dan masing-masing sudah salaman seperti yang terlihat di video yang kami perlihatkan di ketua majelis hakim," ujar Alvan Sugianto S.H.
Di persidangan berikutnya, Alvan dan tim akan memanggil saksi dari pihak sekolah sebagai pelapor dalam kasus perundungan ini. Sekaligus untuk membuktikan jalan damai yang dimediasi pihak sekolah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PN Surabaya Gelar Lanjutan Persidangan Kasus Perundungan oleh Ivan Sugianto
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |