https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemilik Grha Wismilak Bersikukuh Pegang Akta Otentik

Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:48
Pemilik Grha Wismilak Bersikukuh Pegang Akta Otentik Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya.(Dok.Wismilak)

TIMES JATIM, SURABAYA – PT. Wismilak Inti Makmur Tbk (Wismilak) bersikukuh memegang akta sah lahan kepemilikan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Pasalnya, secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak mengklaim memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan. 

"Surat kepemilikan surat yang sah, diklaim milik PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," terang Penasihat Hukum Wismilak, Sutrisno SH, M.Hum, Selasa (15/8/2023).

Ia menuturkan, kronologis kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo Nomer 36-38 sudah sah milik Pihak Wismilak.

"Grha Wismilak adalah sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kepemilikan lahan milik Wismilak. Karena semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan, baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Lanjutnya, semua hal tersebut didapatkan oleh Wismilak dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum. 

"Itu dibuktikan dengan tidak adanya kasus hukum oleh siapapun dan dengan siapapun selama lebih dari 30 tahun Wismilak berada di gedung kebanggaan, Grha Wismilak. Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku sehingga harus dilindungi," jelasnya.

Menurut Sutrisno, kronologi menyangkut kepemilikan Lahan di Jalan Raya Darmo No. 36-38 oleh Pihak Wismilak. Kejadian bermula di tahun 1993 dan tahun 2012. 

"Antara lain, berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993, Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993, Akta Jual Beli Nomer 374/ 2012, dan Akta Jual Beli No. 619/ 2012. Selain itu, Sertifikat HGB Nomer 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT. Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032," ungkapnya. Selasa (15/08/2023)

Ia menjelaskan, pada tanggal 3 Juli 1993, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB nomer 648 di Jalan Raya Darmo Nomer 36-38, Surabaya.

Pada tanggal 3 Juli 1993, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Hendra Setiawan atau Njoo Hendra Setiawan kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB no. 649 di Jalan Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya. 

Tanah dan bangunan yang disebutkan dalam poin (A) dan poin (B) di atas adalah dalam keadaan kosong dan tak berpenghuni. Pihak Wismilak tidak tahu menahu tentang kondisi yang terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli bersertifikat tersebut.

Pada tanggal 29 Juni 2012, berdasarkan Akta Jual Beli Nomer 374/ 2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT. Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 648 di Jalan Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.

Pada tanggal 15 Oktober 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 619/ 2012 yang dibuatoleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT. Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 649 di Jalan Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.

Sertifikat HGB Nomer 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT. Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032.

Sutrisno mengatakan, sampai dengan saat ini yaitu di tahun 2023, tidak ada intervensi/ gugatan/ tuntutan tentang lokasi di Jalan Raya Darmo 36-38. Bahkan sudah hampir 30 tahun kepemilikan bangunan ini adalah milik perusahaan di lingkup Wismilak Group.

Hingga saat ini, Wismilak dengan bangga menggunakan Grha Wismilak sebagai kantor manajemen dan administrasi PT. Wismilak Inti Makmur Tbk dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan Gedung Grha Wismilak.

Ditambahkan, sebagai perusahaan yang selalu taat pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak menekankan bahwa berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun sebagaimana mestinya. 

"Agar aktifitas manajemen maupun administrasi Wismilak tetap dapat berjalan dengan lancar," pungkas Penasihat Hukum Wismilak Sutrisno, SH, M.Hum.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Gedung Wismilak, Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi. 

Jajaran petugas mengenakan seragam putih sekitar 6 orang. Mereka menggunakan dua mobil dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Di lain tempat, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memberikan sedikit pernyataan terkait proses penggeledahan tersebut. Ia bersamaan mengikuti Upacara HUT ke-62 Pramuka di Gedung Negara Grahadi. 

Saat mendapat pertanyaan awak media terkait penggeledahan, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memberikan jawaban singkat. 

"Nanti setelah selesai saya kumpulkan data dulu ya," jawab Irjen Pol Toni usai mengikuti Upacara HUT ke-62 Pramuka di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/8/2023). 

Namun, Toni sedikit membocorkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sedang kita tangani berkaitan dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," tandasnya.

Lantas, apakah ada pihak pejabat terlibat? 

"Nanti ya, nanti," jawab Kapolda Jatim seraya berlalu meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan penggeledahan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023) kemarin.

Kombes Farman mengatakan ditemukan adanya pemalsuan akta otentik.

"Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan," ucapnya. 

Namun, PT. Wismilak Inti Makmur Tbk (Wismilak) bersikukuh memegang akta sah lahan kepemilikan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya. Pasalnya, secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak mengklaim memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.