https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tempat Karaoke di Gambiran Banyuwangi Kedapatan Tak Miliki Izin Jual Minol

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:31
Tempat Karaoke di Banyuwangi Kedapatan Tak Miliki Izin Jual Minol Aparat kepolisian sedang mengecek perizinan Minuman Beralkohol (Minol) di salah satu tempat hiburan malam. (Foto : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aparat gabungan berhasil mengungkap adanya pelanggaran perizinan minuman beralkohol (minol) di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pengungkapan tersebut terjadi ketika aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam di Banyuwangi, Selasa (21/1/2025) malam.

Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa Ijin. Termasuk upaya menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Razia dipimpin oleh Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono beserta jajaran Pejabat Utama (PJU). Dalam razia  ini melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta hingga Propam.

Sasaran operasi di antaranya mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk minol golongan tersebut.

Razia minol dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir beberapa lokasi. Tim 1 yang dipimpin Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menyasar Mascot, Mirah dan Mendut.

Kemudian, Tim 2 ditugaskan merazia tempat karaoke Fan Fan yang berada di Kabat dan Asika di Rogojampi, yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, Kompol Catur Sulistyantomo. 

Terakhir, Tim 3 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Idham Khalid dan Kasat Narkoba, Kompol M. Khoirul Hidayat, dengan sasaran tempat hiburan malam King Star dan Heroes yang berada di Jajag, Grand Royal di Gambiran, dan Suka Suka yang berada di Genteng.

Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi razia. Aparat gabungan menemukan 62 botol minol golongan B dan golongan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dengan SIUP-MB, SKPL B dan SKPL C. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 "Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," katanya, Rabu (22/1/2025).

Operasi serupa direncanakan akan dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi.(*)

Pewarta : Anggara Cahya Kharisma
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.