https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengoplos LPG Subsidi

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:05
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengoplos LPG Subsidi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menanyakan langsung kepada pelaku pengoblos LPG subsidi, Kamis (11/12/2025). (Foto: Khaesar/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAPolrestabes Surabaya bekuk komplotan pengoplos LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung berukuran 12 Kg dengan omset hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini empat pelaku berinisial SA (26) berperan sebagai sopir, S (65) berperan sebagai kernet, H (37) yang juga sopir, dan AB (47) selaku pemilik usaha. Keempat tersangka itu warga Kabupaten Pasuruan. Target pasarnya adalah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.

"Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp120 ribu. Ada keuntungan kurang lebih Rp50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp2.250.000.000 miliar," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (11/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari polisi menerima informasi pada Kamis (4/12/2025) kemarin bahwa kendaraan pikap sedang mengangkut tabung elpiji ukuran 12 kilogram, yang merupakan hasil suntikan dari elpiji 3 kilogram. Polisi kemudian melakukan pembuntutan.

"Setelah itu kami melakukan pemeriksaan di Jalan Kenjeran, Tambaksari terhadap sebuah mobil yang dicurigai tadi. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa betul ada 96 tabung elpiji 12 kiloan. Setelah dilakukan interogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil dari injek atau suntikan dari tabung 3 kiloan," beber perwira dengan melati 3 dipundaknya.

Awalnya polisi mengamankan tiga orang. Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa secara intensif. Diketahui, bahwa proses injek itu dilakukan di sebuah gudang yang ada di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan.

Tim kemudian bergerak ke alamat tersebut dan benar mendapati sebuah gudang. Setelah dibuka, kemudian di dalamnya ditemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, yang siap oplos atau diedarkan ke pasaran.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui saudara AB ini sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan. Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO," jelas Kombes Pol Lutfie.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.