TIMES JATIM, MADIUN – Pengesahan UU KUHAP terus dikritisi kalangan aktivis di Madiun. Pada Aksi Kamisan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia sejumlah pasal KUHAP yang dinilai bermasalah kembali disorot.
UU KUHP baru mengandung sejumlah pasal yang berpotensi menghambat ruang kritis masyarakat. Serta meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap aktivis dan pegiat HAM. “KUHAP baru justru menjadi penghambat bagi teman-teman yang menyuarakan HAM atau memperjuangkan kelompok tertindas," ujar Sadam Al Azari Koordinator Kamisan Madiun, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, hal itu membuat siapa pun yang vokal menyampaikan kritik semakin rentan. Dia menyayangkan negara memperbarui UU KUHAP pada momentum seperti sekarang.
"Rasanya tidak ada lagi kata aman bagi warga yang ingin bersuara. Hari ini aman belum tentu besok. Kapan pun dan siapa pun bisa terkena dampaknya,” tegasnya.
Para peserta Aksi Kamisan berupa mimbar bebas di area Monumen Mastrip Kota Madiun itu juga menegaskan komitmen memperjuangkan penegakan HAM dan mengawal berbagai dinamika kebebasan sipil yang berkembang di Indonesia.

"Aksi Kamisan ini kami harapkan bisa terus berjalan. Kami ingin warga Kota Madiun selalu membuka mata, peka, dan peduli terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih belum terselesaikan,” jelas Sadam.
Pada Aksi Kamisan ke-11 tersebut, peserta aksi juga memberikan dukungan moral kepada aktivis HAM, aktivis lingkungan, maupun aktivis sosial. Serta menyikapi penangkapan aktivis lingkungan asal Kabupaten Madiun.
"Kami berharap proses hukum terhadap aktivis tersebut berjalan transparan dan segera menemukan titik terang , Sehingga yang bersangkutan memperoleh keadilan dan kebebasan," tegas Sadam.
Aksi Kamisan di Madiun berlangsung dengan pengamanan dari kepolisian. Kegiatan diikuti sejumlah aktivis dari berbagai elemen. Aksi tetap berjalan meskipun di tengah hujan gerimis. Para peserta aksi membawa payung saat berorasi. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |