TIMES JATIM, MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hedi Muchwanto menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial. Selain itu dilakukan penandatangan MoU dilaksanakan serentak antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh kota/kabupaten se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dirangkai dalam agenda Bimbingan Teknis (Capacity Building) Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan (Caraka Dharma Śāsaka)” di Ruang Pertemuan Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita, Selasa (16/12/2025).
Ning Ita berharap, dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Menurutnya, pidana sosial dapat menjadi sarana edukasi bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus kehilangan peran dan fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Harapan kami, pidana sosial ini mampu memberikan efek jera yang mendidik sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Yang terpenting, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab penting. Di antaranya menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot Mojokerto akan menunjuk dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program pembimbingan yang dijalankan oleh pelaku tindak pidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, serta kondisi kerja yang layak bagi terpidana selama melaksanakan pidana sosial tersebut.
Ning Ita menambahkan bahwa kerjasama ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kemanusiaan, dan kebermanfaatan sosial.
Selain dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Mojokerto optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan, mendidik, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Mojokerto Tandatangani MoU dengan Kejari, Dukung Pidana Kerja Sosial
| Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
| Editor | : Deasy Mayasari |