https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mengenakan Daster demi Menyamarkan Aksi, Residivis Dibekuk Polres Mojokerto Kota

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:40
Mengenakan Daster demi Menyamarkan Aksi, Residivis Curanmor Dibekuk Polres Mojokerto Kota Konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto Kota terkait pengungkapan kasus Curanmor, Kamis (11/12/2025) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTOPolres Mojokerto Kota menangkap AS (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mencoba mengelabui warga dengan mengenakan daster saat beraksi. Aksi penyamaran tak lazim itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (11/12/2025).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, menjelaskan bahwa AS ditangkap di sebuah indekos di Sidoarjo setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian berbeda.

“Pelaku ini residivis. Pernah terlibat pencurian tabung LPG pada 2017, serta dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ujar AKBP Herdiawan.

Motif pencurian kali ini bermula ketika AS hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.

Kesempatan itu dimanfaatkan AS. Ia kembali pada Sabtu dini hari (22/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengambil motor tersebut. Agar tidak dikenali, ia memakai daster untuk menyamarkan wajah dan postur tubuh.

Namun penyamarannya tidak berjalan mulus. Kamera CCTV di gang buntu kawasan Sentanan, Kecamatan Kranggan, merekam jelas aksinya. Dari rekaman itu, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan pelaku pada Selasa (02/12/2025) di sebuah kos di Sidoarjo.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa daster yang dipakai saat beraksi, satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan motor curian, serta sejumlah surat kendaraan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan motor curian telah dijual melalui media sosial. Uangnya dipakai untuk membeli satu unit motor lain, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Herdiawan mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.