https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Beda Nasib dengan Karyawan MBG, Guru KB Gaji Minim dan Status Tak Jelas

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:45
Beda Nasib dengan Karyawan MBG, Guru KB Gaji Minim dan Status Tak Jelas Guru PAUD yang mengajar puluhan tahun digaji tak layak dan statusnya tak jelas, beda dengan karyawan MBG yang akan diangkat PPPK (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pemerintah akan mengangkat karyawan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama). 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa yang bisa diangkat jadi PPPK adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan. Sementara relawan tidak diangkat PPPK. 

Di balik riuh pengangkatan PPPK karyawan MBG ini, ada pejuang pendidikan anak usia dini yang kurang dapat perhatian pemerintah dan hingga saat ini statusnya belum jelas, bahkan honornya pun minim. 

Diantara guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pada salah satu KB (Kelompok Bermain) yang hampir 20 mengabdi, inisial UW. 

Salah seorang Pendidik PAUD di Bondowoso itu mengaku, telah mengajar di KB sejak tahun 2008, atau sekitar 18 tahun lamanya. 

“Saya mengabdikan diri mendidik generasi paling awal, meski harus menerima kenyataan pahit. Status guru KB ini tidak jelas dan gaji jauh dari kata layak,” kantanya.

Saat pertama kali mengajar, upah yang diterimanya Rp50 ribu. Jumlah itu kemudian naik menjadi Rp100 ribu, namun pembayarannya kerap tak menentu. 

Gaji diambil melalui kantor Koordinator Wilayah (Korwil) di Kecamatan, dengan waktu pencairan yang tidak pasti. 

“Bahkan saya pernah merasakan gaji dibayarkan enam bulan sekali, dan kadang harus menunggu hingga tiga bulan,” paparnya, Jumat (30/1/2026).

Dari jumlah tersebut honor guru PAUD memang terus dinaikkan, dan saat ini sudah Rp 350 ribu per bulan. 

“Sebenarnya di masing-masing kabupaten beda honornya. Tergantung pemkab sih. Di kabupaten lain malah ada yang lebih rendah dari kita. Ya, masih dirapel, tidak dibayarkan satu bulan sekali,” ungkap perempuan kelahiran 1981 itu. 

Ia juga mengungkapkan, pada masa awal pengabdiannya, sekitar tahun 2008, pendidikan anak usia dini di Bondowoso sempat mendapat perhatian melalui bantuan Bank Dunia. 

Saat itu kata dia, Bondowoso tercatat sebagai salah satu kabupaten termiskin, sehingga per lembaga menerima bantuan senilai Rp90 juta. 

“Dana tersebut digunakan untuk pembangunan gedung, pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), bantuan tenaga pendidik, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak,” paparnya. 

Meski bantuan sempat datang, kesejahteraan guru PAUD tetap menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Bertahun-tahun mengajar dengan segala keterbatasan dan status tidak jelas. 

“Kalau melihat honor, ya bisa-bisa tidak mengajar. Tapi kalau sudah mengajar, ketemu anak-anak, capeknya hilang,” tuturnya.

Ia berharap adanya kesetaraan antara guru Kelompok Bermain (KB) dengan Taman Kanak-kanak (TK). Jangan lagi lembaga KB dianggap pendidikan nonformal, agar guru KB bisa ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Sebab lanjut dia, materi pembelajaran dan jam kerja yang dijalani tidak jauh berbeda antara KB dan TK, sehingga sudah sepatutnya kesejahteraan dan perhatian yang diberikan juga setara.

“Pemerintah bisa mengangkat pegawai SPPG yang baru berdiri beberapa bulan jadi PPPK. Masak mengangkat derajat dan status Guru PAUD khusunya KB yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa?" katanya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.