TIMES JATIM, GRESIK – Bangunan cagar budaya peninggalan era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kawasan Bandar Grisse, Kabupaten Gresik Jawa Timur kini tinggal kenangan.
Bangunan bersejarah eks Asrama VOC yang selama puluhan tahun menjadi saksi perjalanan sejarah tersebut telah dihancurkan, menyisakan puing-puing dan keprihatinan masyarakat atas hilangnya warisan budaya daerah.
Dalam hearing yang digelar beberapa waktu yang lalu di Gedung DPRD Gresik, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) menampilkan dokumentasi visual kondisi bangunan cagar budaya sebelum rata dengan tanah
Dokumentasi yang ditampilkan berupa foto yang diambil dalam beberapa periode waktu yaitu mulai tahun 2017, 2025, hingga 2026 pasca pembongkaran.
Pendokumentasian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran kronologi serta penguatan data historis bangunan bersejarah tersebut.
Penampakan cagar budaya sebelum dihancurkan yang rencannya akan digunakan lahan parkir (FOTO: Google Maps)
Berdasarkan dokumentasi yang ditampilkan, bangunan Eks Asrama VOC memiliki ciri khas arsitektur kolonial dengan struktur tembok dari batu dan semen yang dicat berwarna putih.
Sejumlah bagian bangunan juga menggunakan elemen kayu yang dicat hijau muda mint, menegaskan karakter bangunan bersejarah yang telah berdiri sejak masa kolonial dan menjadi bagian penting dari lanskap sejarah.
Salah satu warga Gresik Ahmad Abdul Aziz mengaku jika penghancuran bangunan cagar budaya itu sama saja menghapus sejarah.
"Tentu sangat disayangkan, apalagi hanya untuk parkir," katanya, Jumat (30/1/2026).
Kondisi bangunan yang sudah rata dengan tanah (FOTO: Istimewa)
Aziz mengatakan, jika alasan hanya untuk parkir sebenarnya tidak harus untuk menghancurkan warisan budaya yang dibangun zaman Belanda. "Gak habis pikir saja, kok ya dihancurkan," ujarnya.
Pastikan Masuk Cagar Budaya
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali saat hearing dengan dewan menjelaskan bahwa status bangunan tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tertanggal 24 Agustus 2020.
“Kami sampaikan bahwa terkait objek tersebut, kami memastikan bahwa bangunan itu memang cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan kajian dan rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam keputusan bupati. Denah bangunan yang ditetapkan juga sudah tercantum dalam SK,” katanya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan berdasarkan kajian tersebut terdapat beberapa bangunan yang masuk dalam satu kesatuan denah cagar budaya yakni tiga bangunan utama dan satu area bagian depan.
"Namun, sebagian bangunan yang masuk dalam denah tersebut justru telah mengalami pembongkaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghozali menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti selaku pihak yang menguasai aset bangunan tidak pernah melakukan koordinasi dengan Disparekrafbudpora, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menemui Pak Sekda pada Senin, 26 Januari. Beliau menyampaikan bahwa itu bukan izin, melainkan hanya sebatas koordinasi. Bahkan sempat dijanjikan akan ada rapat koordinasi, namun sebelum rapat dilaksanakan pembongkaran sudah terjadi,” terangnya. (*)
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |