TIMES JATIM, MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyampaikan perhatian serius terhadap pola kerja sama pengelolaan keuangan daerah antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Sikap ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, penempatan APBD pada lembaga perbankan tidak dipandang sebagai urusan administratif semata. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat Kabupaten Malang agar dana publik yang bersumber dari kerja keras rakyat dikelola secara etis serta memberikan dampak sosial yang nyata dan berimbang.
Kabupaten Malang, dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, memiliki kebutuhan pembangunan yang kompleks. APBD yang mencapai sekitar Rp5 triliun menjadi instrumen strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut.
Karena itu, fraksi menilai wajar apabila daerah mengharapkan hubungan yang setara dan saling menghormati dengan bank pengelola keuangan daerah.
Perhatian fraksi menguat setelah mencermati perbandingan alokasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Jatim di sejumlah daerah. Data yang disampaikan menunjukkan Kota Malang, dengan APBD sekitar Rp2,3 triliun, menerima alokasi CSR hingga kurang lebih Rp8 miliar. Sementara Kabupaten Malang disebut hanya memperoleh bantuan berupa satu unit mobil sampah.
Perbedaan tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk diperdebatkan secara emosional. Namun, kondisi ini dinilai perlu dibaca secara rasional dan objektif agar kebijakan CSR Bank Jatim benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas antar daerah.
Selain soal CSR, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti aspek kelembagaan Bank Jatim di Kabupaten Malang. Hingga kini, kantor Bank Jatim di wilayah tersebut masih berstatus sewa.
Fakta ini dinilai memperkuat kesan belum optimalnya komitmen jangka panjang terhadap Kabupaten Malang sebagai salah satu daerah dengan dana kelolaan terbesar
Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa evaluasi menjadi langkah yang tidak bisa dihindari demi menjaga martabat daerah dan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa APBD itu adalah uang rakyat Kabupaten Malang. Uang itu berasal dari petani, buruh, pelaku UMKM, dan seluruh masyarakat. Maka sudah seharusnya pengelolaannya dilakukan dengan prinsip keadilan dan memberikan manfaat sosial yang sepadan bagi daerah,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (30/01/2026).
Ia menambahkan, perbedaan alokasi CSR yang cukup mencolok dengan daerah lain perlu dijelaskan secara terbuka.
“Ini bukan soal iri atau prasangka. Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan Bank Jatim dijalankan dengan parameter yang jelas, objektif, dan berkeadilan. Ketika kontribusi daerah besar, maka perhatian yang diberikan juga seharusnya proporsional,” kata Abdul Qodir.
Menurutnya, kondisi kantor Bank Jatim yang masih berstatus sewa juga patut menjadi bahan evaluasi bersama.
“Fakta ini memberi sinyal bahwa komitmen jangka panjang terhadap Kabupaten Malang perlu diperkuat. Kami berharap ada perbaikan nyata, bukan sekadar hubungan formal dalam pengelolaan dana,” tegasnya.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mendorong Bupati Malang untuk bersikap aktif dan berani meninjau ulang penempatan APBD. Pengalihan dana ke lembaga perbankan lain, seperti Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank milik daerah, maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), disebut sebagai opsi strategis yang sah dan terbuka untuk dipertimbangkan.
"Langkah evaluatif ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang dialog. Bank Jatim dinilai masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan menunjukkan keberpihakan yang lebih adil serta proporsional kepada Kabupaten Malang," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |